Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Ekonomi & Bisnis

Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70%

badge-check


					Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Perbesar

Pamekasan- Angka tak pernah berbohong. Tetapi kebijakan sering kali menutup mata. Itulah potret getir yang disuarakan pelaku industri hasil tembakau Madura saat membandingkan kebijakan tarif cukai rokok tahun 1999 dengan kondisi tahun 2026 yang kini dinilai kian mencekik.Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, membeberkan fakta historis yang mencengangkan.

Pada 1999, harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) hanya Rp225 per batang dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp150 per batang. Total pungutan negara kala itu—termasuk cukai dan pajak lain, berada di kisaran 36 persen.

Namun situasinya berbalik drastis pada 2026. Tarif cukai rokok melonjak hingga 57 persen, ditambah PPN 9,9 persen, serta pajak rokok daerah 10 persen. Total beban yang harus ditanggung industri kini mendekati 70 persen.

“Artinya sederhana tapi menyakitkan. Kalau harga rokok Rp10 ribu, maka Rp7 ribu masuk ke negara,” tegas Fathor Rosi, Jumat (28/2/2026).

Kenaikan ini, menurutnya, bukan sekadar angka statistik, melainkan tekanan nyata yang mendorong industri rokok lokal ke tepi jurang. Harga jual eceran melonjak, daya beli konsumen tergerus, dan pelaku usaha kecil–menengah dipaksa bertarung dalam ketimpangan kebijakan.

Lebih ironis lagi, industri rokok Madura yang usianya rata-rata belum genap dua dekade, harus menanggung beban yang sama beratnya dengan industri besar yang telah mapan puluhan tahun. Padahal, sektor ini menyerap ribuan tenaga kerja—mulai petani tembakau, buruh linting, hingga distributor lokal.

Para pengusaha rokok Madura kini satu suara: tarif cukai SKM Rp250 per batang dianggap sebagai batas realistis agar industri tetap hidup dan mau masuk sistem legal. Jika tarif terus dipaksa tinggi, justru dikhawatirkan memperluas pasar rokok ilegal dan mereduksi penerimaan negara dalam jangka panjang.

“Kami tidak sedang mengatur negara. Kami hanya meminta keadilan agar bisa sama-sama bertahan,” ujarnya.

Di tengah gencarnya negara mengejar target penerimaan, suara dari daerah ini menjadi alarm keras: apakah kebijakan cukai masih berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat, atau semata-mata menjadikan industri tembakau sebagai mesin pemeras fiskal tanpa empati?

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit

15 April 2026 - 19:01 WIB

Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026

15 April 2026 - 18:28 WIB

Pertama di Surabaya, Slime Party di Hotel Jadi Pilihan Aktivitas Anak dan Orang Tua

3 April 2026 - 05:09 WIB

Seorang anak didampingi orang tua mengikuti aktivitas membuat slime berwarna dalam acara slime party interaktif di hotel Surabaya, dengan suasana ramai dan ramah keluarga

BRI Minta Nasabah Hati-hati File APK Mencurigakan Jelang Lonjakan Transaksi Lebaran

16 Maret 2026 - 17:15 WIB

Tak Hanya Melayani Tamu, Staf Hotel di Malang Ini Rutin Berlatih Gamelan Bersama

10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Staf Padi Heritage Resort Malang memainkan gamelan saat latihan karawitan yang menjadi kegiatan rutin setiap Sabtu.
Trending di Ekonomi & Bisnis