Menu

Mode Gelap
Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan Terkait Dinamika Penilaian Saat Lomba Lepas Gunting Rambut, Joe Temukan Jiwa Baru di Balik Mesin Kopi Hanaka Dobrak Kekosongan Hukum Bank Digital, Prof. Sri Astutik Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unitomo Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya Sabda Theatre Pentaskan “Kuning” pada Perayaan Dies Natalis ke-30 PTPN I Regional 5 Perluas Tanam Tembakau di Klaten Jadi 50 Hektare

Ekonomi & Bisnis

Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70%

badge-check


					Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Perbesar

Pamekasan- Angka tak pernah berbohong. Tetapi kebijakan sering kali menutup mata. Itulah potret getir yang disuarakan pelaku industri hasil tembakau Madura saat membandingkan kebijakan tarif cukai rokok tahun 1999 dengan kondisi tahun 2026 yang kini dinilai kian mencekik.Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, membeberkan fakta historis yang mencengangkan.

Pada 1999, harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) hanya Rp225 per batang dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp150 per batang. Total pungutan negara kala itu—termasuk cukai dan pajak lain, berada di kisaran 36 persen.

Namun situasinya berbalik drastis pada 2026. Tarif cukai rokok melonjak hingga 57 persen, ditambah PPN 9,9 persen, serta pajak rokok daerah 10 persen. Total beban yang harus ditanggung industri kini mendekati 70 persen.

“Artinya sederhana tapi menyakitkan. Kalau harga rokok Rp10 ribu, maka Rp7 ribu masuk ke negara,” tegas Fathor Rosi, Jumat (28/2/2026).

Kenaikan ini, menurutnya, bukan sekadar angka statistik, melainkan tekanan nyata yang mendorong industri rokok lokal ke tepi jurang. Harga jual eceran melonjak, daya beli konsumen tergerus, dan pelaku usaha kecil–menengah dipaksa bertarung dalam ketimpangan kebijakan.

Lebih ironis lagi, industri rokok Madura yang usianya rata-rata belum genap dua dekade, harus menanggung beban yang sama beratnya dengan industri besar yang telah mapan puluhan tahun. Padahal, sektor ini menyerap ribuan tenaga kerja—mulai petani tembakau, buruh linting, hingga distributor lokal.

Para pengusaha rokok Madura kini satu suara: tarif cukai SKM Rp250 per batang dianggap sebagai batas realistis agar industri tetap hidup dan mau masuk sistem legal. Jika tarif terus dipaksa tinggi, justru dikhawatirkan memperluas pasar rokok ilegal dan mereduksi penerimaan negara dalam jangka panjang.

“Kami tidak sedang mengatur negara. Kami hanya meminta keadilan agar bisa sama-sama bertahan,” ujarnya.

Di tengah gencarnya negara mengejar target penerimaan, suara dari daerah ini menjadi alarm keras: apakah kebijakan cukai masih berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat, atau semata-mata menjadikan industri tembakau sebagai mesin pemeras fiskal tanpa empati?

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PTPN I Regional 5 Perluas Tanam Tembakau di Klaten Jadi 50 Hektare

5 Juni 2026 - 10:49 WIB

HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat

1 Juni 2026 - 20:02 WIB

ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino

30 Mei 2026 - 20:39 WIB

Dorong Fasilitas Publik, BRI Jemursari Serahkan Atap Membran ke Kemenag

11 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dukung Kualitas Belajar, BRI Salurkan Bantuan TJSL bagi Siswa SMAN 10

10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis