Menu

Mode Gelap
Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan Terkait Dinamika Penilaian Saat Lomba Lepas Gunting Rambut, Joe Temukan Jiwa Baru di Balik Mesin Kopi Hanaka Dobrak Kekosongan Hukum Bank Digital, Prof. Sri Astutik Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unitomo Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya Sabda Theatre Pentaskan “Kuning” pada Perayaan Dies Natalis ke-30 PTPN I Regional 5 Perluas Tanam Tembakau di Klaten Jadi 50 Hektare

Technology

Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan Terkait Dinamika Penilaian Saat Lomba

badge-check


					Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan Terkait Dinamika Penilaian Saat Lomba Perbesar

NESIANEWS.COM – Beredar video dan komentar warganet terkait beberapa dinamika di pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026, panitia dan Dewan Hakim berikan penjelasan.

Terdapat tiga poin penjelasan yang diberikan oleh panitia dan Dewan Hakim terkait dinamika yang ramai diperbicangkan masyarakat, yaitu penilaian pada majelis I, Terkait Soal pada Majelis VI dan Gangguan Penayangan Saat Penampilan Peserta.

Penilaian pada Majelis I

Koordinator Dewan Hakim, Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag. menjelaskan bawha berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh Ketua Majelis bersama anggota majelis, ditemukan adanya perbedaan pencatatan terhadap salah satu kesalahan peserta yang termasuk kategori kesalahan jali.

“Setelah dilakukan penelaahan ulang terhadap rekaman penampilan yang beredar dan bahan pendukung lainnya, majelis bersepakat untuk mengembalikan penilaian sesuai dengan ketentuan pedoman perhakiman yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi penilaian dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam siaran pers resmi yang diterima media, (13/6/26).

Ia mengatakan, majelis memandang bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kemungkinan terjadinya kekeliruan manusia (human error) dalam proses penilaian yang berlangsung secara langsung.

“Tidak ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan ataupun keberpihakan kepada pihak tertentu. Mekanisme evaluasi dan koreksi yang dilakukan justru merupakan bentuk komitmen dewan hakim dalam menjaga objektivitas, profesionalitas, dan integritas penilaian,” kata Zaidi Abdad.

Terkait Soal pada Majelis VI

Berkenaan dengan adanya keberatan dari salah satu official mengenai pertanyaan yang dianggap tidak sesuai dengan bank soal yang telah disampaikan sebelumnya, Zaidi Abdad menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan, seluruh materi pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam ruang lingkup dan substansi yang sesuai dengan kisi-kisi atau bank soal yang telah diberikan kepada peserta.

“Bank soal pada prinsipnya berfungsi sebagai pedoman dan ruang lingkup materi yang harus dipelajari peserta. Dalam praktik perlombaan, pertanyaan dapat disajikan dengan redaksi atau bentuk pengembangan yang berbeda selama masih berada pada tema dan substansi yang sama,” paparnya.

“Oleh karena itu, penilaian peserta tetap didasarkan pada kemampuan memahami materi secara komprehensif, bukan semata-mata menghafal redaksi soal yang terdapat dalam bank soal. Hal ini juga tercermin dari adanya peserta atau regu lain yang mampu memperoleh nilai sangat baik pada materi yang sama,” lanjut Zaidi Abdad.

Terkait Gangguan Penayangan Saat Penampilan Peserta

Mengenai tidak tampilnya salah satu peserta pada layar penayangan selama penampilan berlangsung, berdasarkan hasil penelusuran panitia, kejadian tersebut merupakan kendala teknis yang terjadi pada perangkat pendukung kegiatan.

“Gangguan teknis semacam ini dapat terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan sistem teknologi informasi dan perangkat elektronik. Panitia memastikan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja dan tidak ditujukan kepada peserta tertentu,” ujarnya.

Zaidi Abdad mengakatan kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi panitia untuk meningkatkan kualitas layanan teknis pada pelaksanaan kegiatan berikutnya agar kejadian serupa dapat diminimalkan.

“Panitia dan dewan hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, ofisial, kafilah, masyarakat, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan demi terselenggaranya MTQ yang lebih baik,” tutupnya.

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 diselenggarakan di Kabupaten Lombok Tengah, 9 – 15 Juni 2026.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Lombok Tengah Lepas 375 Calon Jamaah Haji Kloter 2, Ingatkan Kepatuhan Aturan di Tanah Suci

23 April 2026 - 01:23 WIB

Pimpin Apel Denma, Kasbrigif TP 31/PS: Prajurit Jangan Cengeng dan Mudah Diadu Domba

7 April 2026 - 05:39 WIB

Pimpinan Pusat HIMMAH NWDI Resmi Lantik Pengurus Cabang Lombok Tengah Periode 2025–2026

13 Januari 2026 - 17:01 WIB

JSI Sumenep Dorong Profesionalisme Lewat Pertemuan dengan Akademisi Unitomo

8 Desember 2025 - 00:31 WIB

Redmi Pad 2 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Tawarkan Layar Luas dan Baterai Tahan Lama

9 November 2025 - 05:05 WIB

Trending di Technology