Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Hukum & Kebijakan

Pelapor Klaim Dirugikan, Dugaan Perzinahan di Cipondoh Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Pelapor Klaim Dirugikan, Dugaan Perzinahan di Cipondoh Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Tangerang, 7 Desember 2025 – Seorang pria bernama Masroji resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/608/XII/2025/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari ditemukannya istri sah pelapor, Indiyani A, sedang berduaan dengan seorang pria lain bernama Sule di dalam sebuah kamar. Dalam keterangan kepada suami, Indiyani A mengakui telah melakukan hubungan intim satu kali dengan laki-laki tersebut di luar ikatan pernikahan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Poris Indah Raya Blok D Nomor 541, RT 007 RW 007, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kejadian berlangsung pada:
Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelapor merasa dirugikan secara moral dan hukum atas perbuatan istrinya yang diduga melakukan hubungan badan dengan pria lain di luar pernikahan. Berdasarkan pengakuan di lokasi, pelapor kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Usai kejadian, Masroji mendatangi Polsek Cipondoh untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut kini dalam penanganan kepolisian yang berada di bawah Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan para pihak terkait untuk dimintai keterangan

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan