Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Polres Lombok Tengah Tuntaskan Lebih dari 300 Perkara Sepanjang Tahun 2025

badge-check

0-0x0-0-0# Perbesar

0-0x0-0-0#

LOMBOK TENGAH, ISTARA – Sebagai wujud keterbukaan informasi, Polres Lombok Tengah menggelar jumpa pers akhir tahun 2025 di hadapan awak media pada Selasa (30/12).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Lombok Tengah mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara serta pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 penyidik Polres Lombok Tengah bersama jajaran Polsek berhasil menyelesaikan sebanyak 375 perkara. Keberhasilan tersebut diklaim sebagai hasil dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), integritas, serta semangat kerja para penyidik.

“Tercatat tiga kasus konvensional yang mendominasi di tahun 2025, yakni penganiayaan sebanyak 110 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 95 kasus, serta penipuan sebanyak 63 kasus. Analisis kepolisian menunjukkan faktor tekanan ekonomi menjadi latar belakang utama para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan tersebut,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dituntaskan hingga tahap P21 (Tahap II), yakni kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata dan kasus pembunuhan menggunakan potasium di Kecamatan Praya Barat.

Selain itu, Eko memaparkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Tengah mencatat kenaikan jumlah kasus sebesar 17% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sepanjang tahun 2025, terdapat 83 perkara narkoba dengan total 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, 97 perkara berhasil diselesaikan atau mengalami kenaikan 17% dari sisi penyelesaian dibandingkan tahun 2024,” paparnya.

“Total barang bukti yang diamankan selama tahun 2025 meliputi sabu seberat 1.677,35 gram dan ganja seberat 464,43 gram. Beberapa pengungkapan besar atau menonjol di antaranya penemuan sabu seberat 992,32 gram di Desa Penujak, sabu 307,96 gram di Desa Barabali, serta ganja 464,43 gram di Desa Kopang Rembiga. Seluruh kasus besar tersebut saat ini telah memasuki tahap kedua,” sambung Eko.

Di bidang operasional lalu lintas, Polres Lombok Tengah mencatat penurunan jumlah tindakan tilang sebesar 45% di tahun 2025. Penurunan tersebut sejalan dengan instruksi Korlantas Polri untuk mengoptimalkan penerapan sistem E-Tilang.

“Meski wilayah Lombok Tengah belum memiliki perangkat E-Tilang, Polres mengatasinya melalui program ‘Teguran Humanis’ yang digagas oleh Bapak Kapolda NTB,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

18 Jul 2026 - 18:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

TNI AD Gelar Karya Besar Bakti di Madura, Ratusan Infrastruktur dari Jembatan hingga RTLH dan Ribuan Aksi Sosial Siap Digelar

21 Jun 2026 - 12:25 WIB

TNI AD Gelar Karya Besar Bakti di Madura, Ratusan Infrastruktur dari Jembatan hingga RTLH dan Ribuan Aksi Sosial Siap  Digelar

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

8 Jun 2026 - 21:19 WIB

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 Apr 2026 - 19:45 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara
Trending di Hukum & Kebijakan