Menu

Mode Gelap
Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga Nasional, ORADO Jatim Apresiasi Keputusan KONI Solidaritas untuk Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel Saat Membawa Misi Kemanusiaan ke Gaza

Hukum & Kebijakan

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

badge-check


					6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu Perbesar

Oleh: Fauzi As

Negara, pada akhirnya, memperlihatkan dirinya melalui cara bekerja. Dalam satu waktu ia bisa bergerak cepat dan tegas, namun di waktu lain justru berjalan lambat dan penuh tanda tanya.

Perbandingan itu terasa nyata jika melihat dua kasus besar: penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan.

Kasus Andrie Yunus menjadi gambaran bagaimana negara bisa bekerja cepat. Peristiwa terjadi pada 12 Maret, dan hanya dalam waktu enam hari—tepatnya 18 Maret, Puspom TNI telah mengumumkan empat prajurit sebagai terduga pelaku.

Prosesnya terlihat jelas: cepat, terbuka, dan tanpa berputar-putar. Publik tidak dibiarkan menunggu lama, tidak disuguhi pernyataan normatif tanpa arah, dan tidak ada kesan tarik-ulur.

Yang lebih penting, institusi tidak ragu mengakui bahwa pelaku berasal dari internalnya sendiri. Sebuah sikap yang menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada seragam.

Namun wajah negara yang berbeda tampak dalam kasus Novel Baswedan.

Serangan terjadi pada 11 April 2017. Tetapi pengungkapan pelaku baru dilakukan pada Desember 2019, hampir tiga tahun kemudian, atau sekitar 990 hari.
Waktu yang panjang itu tidak berbanding lurus dengan kejelasan. Publik justru merasa hanya mendapatkan sebagian cerita.

Yang muncul adalah pelaku lapangan, sementara aktor di baliknya tetap gelap. Padahal, serangan terhadap Novel bukan peristiwa biasa.

Ia adalah penyidik yang menangani kasus-kasus besar, diserang secara terencana di ruang publik.

Logika sederhana menuntun pada satu kesimpulan: peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Namun hingga kini, arah dan dalang di baliknya tidak pernah benar-benar diungkap.

Pertanyaan mendasar pun menggantung: Siapa yang memerintahkan? Siapa yang merancang? Dan mengapa?

Di tengah proses yang panjang, muncul pula berbagai dugaan, mulai dari hilangnya barang bukti hingga dinamika penanganan yang baru bergerak setelah tekanan publik menguat.

Perbandingan ini bukan soal membandingkan institusi, melainkan tentang standar. Tentang bagaimana seharusnya negara hadir dalam menegakkan hukum.

Kasus Andrie menunjukkan bahwa kecepatan dan keterbukaan bukan hal mustahil. Bahwa institusi tetap bisa berdiri tegak meski mengakui kesalahan internal.

Sementara itu, kasus Novel menjadi pengingat bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
Dalam hukum, waktu bukan hanya hitungan hari. Waktu adalah ukuran kepercayaan.

Di antara enam hari dan 990 hari, ada pelajaran penting: kecepatan adalah awal dari kepercayaan, tetapi keberanian mengungkap hingga ke akar adalah kunci keadilan yang sesungguhnya.

Dan ketika publik mulai mempertanyakan bahkan meragukan kecepatan itu, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya fakta, tetapi juga kepercayaan yang selama ini terbangun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan