SURABAYA, ISTARA – Era modern membuat masyarakat makin mudah mencari ragam informasi. Kondisi ini tentu terus meningkatkan kebutuhan warga untuk kelola reputasi digital. Oleh karena itu, Rumah Literasi Digital (RLD) menggelar diskusi edukatif secara terbuka. Acara ini berlangsung di Hanaka Social Space, Surabaya, pada Jumat (10/7/2026). RLD juga menggandeng Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN). Mereka bersama-sama merumuskan langkah paling aman untuk merawat jejak siber warga.
Terkadang, warga sangat ingin menjaga nama baik di mesin pencari. Sayangnya, tindakan sepihak justru sering membentur prinsip kemerdekaan pers. Padahal, masyarakat bisa merawat rekam jejak tersebut dengan sangat elegan. Syaratnya, warga harus memiliki pemahaman literasi yang tepat. Dengan demikian, publik tetap bisa mengakses karya jurnalistik secara utuh. Apalagi, berita sangat penting sebagai referensi sejarah dan sarana kontrol sosial.
Langkah Aman Kelola Reputasi Digital Sesuai Aturan
Setiap individu sejatinya memiliki hak penuh untuk menjaga jejak siber masing-masing. Namun, warga harus memilih solusi paling tepat ketika menghadapi pemberitaan yang kurang nyaman. Sebaiknya, masyarakat menempuh mekanisme redaksional resmi terlebih dahulu. Langkah ini jauh lebih bijak daripada meminta pihak ketiga untuk mencabut berita dari peredaran.
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman.
Kutipan tersebut memberikan panduan praktis bagi para pembaca. Selanjutnya, warga bisa memproduksi konten positif untuk mengimbangi hasil pencarian internet. Selain itu, masyarakat juga berhak menggunakan hak jawab ke meja redaksi. Bahkan, publik bisa memohon ruang mediasi secara langsung lewat Dewan Pers.
Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menegaskan hal senada terkait aturan sengketa berita.
“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” katanya.
Tentu saja, informasi ini menjadi bekal berharga bagi masyarakat luas. Hasilnya, warga tidak akan keliru melangkah saat mengambil keputusan. Meminta penyedia layanan hosting mematikan situs berita bukanlah sebuah jalan keluar.

Edukasi Publik untuk Kelola Reputasi Digital yang Harmonis
Saat ini, negara sangat menjaga keutuhan informasi di ruang publik. Perlindungan ini menjadi pilar penting agar masyarakat tetap cerdas dan kritis. Oleh sebab itu, hukum memberikan sistem pelindungan khusus untuk karya jurnalistik.
“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” tegas Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat.
Jelas sekali, prinsip jurnalistik ini akan sangat mengedukasi masyarakat. Warga akan bertindak lebih bijaksana saat berselancar di ruang siber. Lebih lanjut, sikap saling menghormati aturan kebebasan informasi akan menguntungkan semua pihak.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menambahkan pentingnya edukasi berkelanjutan terkait etika digital.
“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Artinya, kecakapan literasi digital memiliki makna yang sangat luas. Masyarakat wajib memiliki kemampuan menempatkan hak privasi diri sendiri tanpa mengorbankan kebutuhan informasi publik.
Menjelang akhir diskusi, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menyimpulkan keselarasan antara hak privasi dan kemerdekaan pers.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” ujar Andika.
Sinergi dan edukasi berkelanjutan ini tentu membawa harapan besar. Ke depannya, masyarakat akan semakin melek literasi dan selalu mengedepankan prosedur resmi. Kesimpulannya, upaya kelola reputasi digital pasti sukses menjaga nama baik warga. Bersamaan dengan itu, masyarakat turut merawat ruang informasi publik yang sehat dan mencerdaskan.



















Komentar ditutup.