Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

LPSK Soroti Banyak Korban Belum Tahu Hak Perlindungan dan Restitusi

badge-check

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberikan keterangan kepada awak media seusai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Surabaya, Rabu (12/8/2026). Perbesar

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberikan keterangan kepada awak media seusai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Surabaya, Rabu (12/8/2026).

SURABAYA, ISTARA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban hingga ke daerah. LPSK melihat masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak mereka, mulai dari perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan, hingga restitusi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Hotel MORAZEN Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Susilaningtias, aturan baru tersebut membawa perubahan hak dan mekanisme bagi saksi dan korban. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar dapat mengakses haknya secara maksimal.

“Banyak saksi dan korban yang belum mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, baik perlindungan fisik, pendampingan hukum dan sebagainya, termasuk hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan,” ujarnya.

LPSK Dorong Penghitungan Restitusi Sejak Awal

Restitusi masih menjadi salah satu hak korban yang menghadapi kendala. Susilaningtias mengatakan korban sering kali belum mengetahui hak tersebut. Korban juga menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan nilai kerugiannya.

LPSK kemudian mendorong penghitungan restitusi sejak tahap awal penanganan perkara.

“Kita sudah komunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan di dalam PAP, supaya nanti pada waktu pelimpahan kepada jaksa di tahap kedua itu sudah ada penghitungan restitusinya,” jelasnya.

Langkah tersebut membantu aparat mengetahui nilai kerugian korban sejak tahap penyidikan. Jaksa kemudian dapat membawa perhitungan tersebut ke dalam proses penuntutan.

Sebelumnya, LPSK lebih sering memberikan laporan penghitungan restitusi ketika perkara sudah masuk persidangan. Kini LPSK mencoba mempercepat proses tersebut melalui koordinasi dengan penyidik.

Diskusi panel Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban dalam kegiatan sosialisasi LPSK di Hotel Morazen Surabaya, Rabu (12/8/2026).

LPSK Catat 13.395 Permohonan

Jumlah permohonan yang masuk juga menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan saksi dan korban.

Hingga 12 Agustus 2026, LPSK mencatat 13.395 permohonan. Namun, angka tersebut hanya menunjukkan jumlah permohonan. LPSK tetap melakukan asesmen sebelum memberikan perlindungan.

“Dari permohonan ini belum tentu semua dilindungi,” kata Susilaningtias.

LPSK juga mencatat 1.097 permohonan yang masuk telah mereka putus hingga akhir Juli 2026. Angka perlindungan yang berjalan juga mencakup perkara carry over dari tahun sebelumnya.

LPSK terus memperluas akses layanan di daerah. Di Surabaya, masyarakat dapat mengakses layanan LPSK melalui kantor perwakilan di Gedung BKN, Jalan Indrapura.

LPSK Jangkau Keluarga Sutrimo

LPSK juga menyampaikan perkembangan penjangkauan terhadap keluarga almarhum Sutrimo.

Tim LPSK telah berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga dan melakukan penjangkauan. Tim tersebut juga mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan kepolisian pada Rabu pagi.

Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga korban memiliki hak perlindungan ketika mereka berstatus sebagai pelapor atau saksi. Keluarga yang mewakili korban meninggal dunia juga dapat mengajukan restitusi jika penyidik dan pengadilan membuktikan tindak pidana serta pelakunya.

“LPSK bisa membantu melakukan penghitungan ganti kerugian terhadap kematian almarhum Sutrimo,” katanya.

LPSK juga dapat memberikan perlindungan ketika keluarga korban menghadapi ancaman atau intimidasi. Tim LPSK akan menentukan bentuk perlindungan melalui proses asesmen.

Bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan fisik hingga rumah aman. LPSK juga dapat memberikan pemulihan psikologis ketika keluarga mengalami trauma akibat perkara tersebut.

LPSK Perkuat Koordinasi di Jawa Timur

Susilaningtias menilai perlindungan korban membutuhkan kerja sama antara LPSK, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.

LPSK saat ini juga membahas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua pihak masih membahas substansi kerja sama sehingga belum menandatangani nota kesepahaman.

Kerja sama tersebut dapat memperkuat dukungan bagi korban, terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat LPSK tanggung sendiri.

Susilaningtias menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menunggu sampai masalah semakin besar untuk mengakses perlindungan.

“Intinya adalah koordinasi, jangan menunggu,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

8 Sep 2026 - 18:15 WIB

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

30 Agu 2026 - 16:47 WIB

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

19 Agu 2026 - 19:01 WIB

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

19 Agu 2026 - 09:44 WIB

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

18 Jul 2026 - 18:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Trending di Hukum & Kebijakan