Jember, Istara– Bupati Jember Dr. H. Muhammad Fawait, mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut bukan hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jember melalui peningkatan penerimaan pajak daerah.
Ajakan itu disampaikan Fawait saat memberikan sambutan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Lapangan SMP Negeri 1 Jember, Jumat (17/07/2026). Menurutnya, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat. Salah satu sumber pembiayaan tersebut berasal dari pajak daerah yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan di Kabupaten Jember dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fawait.
Menurutnya, dana yang dihimpun melalui pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Jember.
Fawait mengatakan, perpanjangan penghapusan denda hingga 30 September 2026 merupakan bentuk kebijakan yang mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi.
“Kami memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kesempatan ini kami berikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh warga Jember untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan semata-mata memenuhi kewajiban kepada negara, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung kemajuan daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah menyediakan fasilitas umum dan pelayanan publik yang berkualitas.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir program. Momentum penghapusan denda diharapkan dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa tambahan sanksi administrasi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Jember optimistis penerimaan pajak daerah akan meningkat seiring bertambahnya jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya. Kondisi itu diharapkan memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus mempercepat realisasi berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember.(Fahmi)














Komentar ditutup.