Sumenep – Pendopo Agung Keraton Sumenep menjadi saksi pelantikan lima komisioner terpilih Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan dihadiri oleh Wakil Bupati, anggota Forkopimda, pejabat Sekretariat Daerah, para asisten, pimpinan OPD, Camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi mengawali acara dengan rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bisa berlangsung dengan khidmat. Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner baru dan sekaligus penghargaan kepada komisioner periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya.

Calon pemimpin masa depan Jatim ini menekankan bahwa amanah yang diterima para komisioner bukanlah tanggung jawab ringan. Dibutuhkan integritas, independensi, profesionalisme, dan keberanian moral dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menyelesaikan sengketa informasi, mendorong kepatuhan badan publik, serta mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban memperoleh informasi publik.
Menurut Bupati, Komisi Informasi adalah pilar penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi setiap warga negara, dan keterbukaan informasi menjadi ciri utama pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.
“Keberadaan KI menjadikan lembaga ini strategis untuk menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa Komisi Informasi harus mampu menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi yang dikecualikan sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemerintahan terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi bukanlah ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah yang memiliki lembaga Komisi Informasi, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sumenep.
“Hal ini menunjukkan posisi strategis Sumenep dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik.
Bupati menekankan empat harapan utama kepada komisioner yang baru dilantik,” ucapnya.
Pertama, mendorong peningkatan kepatuhan badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Kedua, memperkuat fungsi mediasi dan ajudikasi sengketa informasi secara adil, cepat, dan transparan. Ketiga, berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
Keempat, khusus kepada para komisioner baru, Bupati menegaskan pentingnya menjaga independensi dan integritas, berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan pihak manapun.
Bupati menutup sambutannya dengan doa, berharap Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan bagi seluruh komisioner dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pelantikan lima komisioner ini menjadi tonggak penting bagi Sumenep dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pemerintahan, dan integritas birokrasi.











