Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Hukum & Kebijakan

‎Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat di Kelurahan Praya

badge-check


					‎Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat di Kelurahan Praya Perbesar

Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah melalui Polsek Praya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan sesosok mayat laki-laki di sebuah kamar kos di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, pada Minggu (25/1/2026).

‎”Korban inisial RAH (30), berjenis kelamin laki-laki, merupakan warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolsek Praya AKP Susan V Sualang saat dikonfirmasi, Minggu.

‎Kapolsek Praya AKP Susan V. Sualang menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, korban masih terlihat beraktivitas normal. Korban sempat pergi ke area Car Free Day bersama saksi Sumadi untuk membeli sarapan.

‎Hingga sore hari korban tidak terlihat beraktivitas. Pada pukul 17.00 Wita, saksi Sumadi kembali ke kos dan mendapati kamar korban terkunci dari dalam. Karena tidak ada respons, saksi menghubungi pemilik kos kemudian saat dibuka ditemukan korban tergeletak dalam keadaan tengkurap.

‎Sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Inafis Polres Lombok Tengah bersama tenaga medis UPT BLUD Puskesmas Praya tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan awal medis.

‎”Pada pukul 20.00 Wita, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Praya untuk dititipkan di ruang jenazah sambil menunggu kedatangan dan keputusan pihak keluarga,” jelasnya.

‎Kapolsek Praya menambahkan bahwa hingga saat ini penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti guna mengungkap penyebab kematian korban,” tutup AKP Susan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan