Menu

Otomatis
Breaking News

Politik & Pemerintahan

Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal

badge-check

Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Perbesar

JAKARTA — Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus rokok yang lebih terjangkau. Desakan ini mencuat di tengah tekanan berat yang dirasakan industri rokok daerah akibat tingginya beban cukai, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemilik Perusahaan Rokok Cahaya Pro, Fathor Rozi, menegaskan bahwa industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah karena menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, tingginya tarif cukai dinilai menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan usaha, bahkan mendorong sebagian produsen belum masuk ke jalur legal.

“Beban cukai yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha baru kesulitan bertahan. Akibatnya, masih ada merek rokok yang belum terdaftar resmi karena tidak sanggup menanggung biaya pita cukai,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Fathor, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan dalam pertemuan pada 2 Oktober 2025. Dalam forum itu, pelaku IHT Jawa Timur mengusulkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang lebih realistis, yakni berada di atas tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Sebagai perbandingan, tarif cukai SKT saat ini tercatat sebesar Rp122 per batang.

Ia menilai kebijakan tarif khusus akan memberikan efek berantai yang positif.

“Jika tarif lebih masuk akal, pelaku usaha kecil dan menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara justru meningkat secara berkelanjutan,” katanya.

Fathor juga mengungkapkan kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara tergolong signifikan. Dari target pendapatan cukai Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun, realisasi penerimaan bahkan menembus Rp1,7 triliun.

Meski pemerintah selama ini menyesuaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan pendapatan negara, ia menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Apalagi, struktur biaya produksi rokok telah berubah drastis sejak 1999, ketika harga SKM masih berkisar Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang.

“Tarif cukai yang adaptif bukan hanya soal bisnis, tetapi strategi memperluas basis legal industri. Dengan klasifikasi produksi yang adil, kami yakin pengusaha rokok daerah siap patuh,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa pelaku industri rokok Madura siap mengikuti kebijakan baru apabila tarif cukai khusus benar-benar diterapkan.

“Segera berlakukan tarif cukai yang lebih terjangkau. Insya Allah, pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Taspen Life, Beri Perlindungan Personal Accident Bagi ASN dan PPPK

23 Jul 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Taspen Life, Beri Perlindungan Personal Accident Bagi ASN dan PPPK

Pemkot Mojokerto Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

17 Jul 2026 - 01:24 WIB

Pemkot Mojokerto Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

Eri Cahyadi Minta Dishub Surabaya Segera Urai Titik Rawan Macet

16 Jul 2026 - 20:28 WIB

Eri Cahyadi Minta Dishub Surabaya Segera Urai Titik Rawan Macet

Era Baru Polresta Tuban Dimulai, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan Emban Amanah Perdana, Siap Wujudkan Pelayanan Presisi

16 Jul 2026 - 00:42 WIB

Era Baru Polresta Tuban Dimulai, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan Emban Amanah Perdana, Siap Wujudkan Pelayanan Presisi

Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai Saat Musim Kemarau

15 Jul 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai Saat Musim Kemarau
Trending di Politik & Pemerintahan