Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Politik & Pemerintahan

Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal

badge-check


					Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Perbesar

JAKARTA — Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus rokok yang lebih terjangkau. Desakan ini mencuat di tengah tekanan berat yang dirasakan industri rokok daerah akibat tingginya beban cukai, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemilik Perusahaan Rokok Cahaya Pro, Fathor Rozi, menegaskan bahwa industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah karena menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, tingginya tarif cukai dinilai menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan usaha, bahkan mendorong sebagian produsen belum masuk ke jalur legal.

“Beban cukai yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha baru kesulitan bertahan. Akibatnya, masih ada merek rokok yang belum terdaftar resmi karena tidak sanggup menanggung biaya pita cukai,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Fathor, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan dalam pertemuan pada 2 Oktober 2025. Dalam forum itu, pelaku IHT Jawa Timur mengusulkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang lebih realistis, yakni berada di atas tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Sebagai perbandingan, tarif cukai SKT saat ini tercatat sebesar Rp122 per batang.

Ia menilai kebijakan tarif khusus akan memberikan efek berantai yang positif.

“Jika tarif lebih masuk akal, pelaku usaha kecil dan menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara justru meningkat secara berkelanjutan,” katanya.

Fathor juga mengungkapkan kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara tergolong signifikan. Dari target pendapatan cukai Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun, realisasi penerimaan bahkan menembus Rp1,7 triliun.

Meski pemerintah selama ini menyesuaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan pendapatan negara, ia menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Apalagi, struktur biaya produksi rokok telah berubah drastis sejak 1999, ketika harga SKM masih berkisar Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang.

“Tarif cukai yang adaptif bukan hanya soal bisnis, tetapi strategi memperluas basis legal industri. Dengan klasifikasi produksi yang adil, kami yakin pengusaha rokok daerah siap patuh,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa pelaku industri rokok Madura siap mengikuti kebijakan baru apabila tarif cukai khusus benar-benar diterapkan.

“Segera berlakukan tarif cukai yang lebih terjangkau. Insya Allah, pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim

15 April 2026 - 19:23 WIB

Halal Bihalal PKDI Sumenep, Kades Ditantang Kreatif Hadapi Tantangan

7 April 2026 - 11:33 WIB

Lonjakan Pemudik H-3 Lebaran di Kalianget, Pemkab Sumenep Pastikan Semua Terlayani Maksimal

18 Maret 2026 - 13:10 WIB

Pathul Bahri Lantik 9 Kepala Dinas Baru, Minta Langsung ‘Tancap Gas’ Layani Publik

17 Maret 2026 - 08:46 WIB

Lompatan Energi di Sumenep, Hibah PLTS 2 MW Siap Perkuat Listrik Kepulauan

13 Maret 2026 - 23:06 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan