Breaking News

Hukum & Kebijakan

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

Perbesar

Suasana sidang perkara judi online Higgs Domino di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa duduk di hadapan majelis hakim.

SURABAYA, ISTARA – Niat Yudi Surya mencari tambahan uang untuk membantu kebutuhan keluarga justru membawanya ke balik jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada warga Surabaya tersebut setelah menyatakan Yudi terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.

Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum membacakan putusan tersebut dalam persidangan di PN Surabaya. Majelis hakim menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar putusan.

Yudi juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Masa penahanan yang sudah ia jalani akan mengurangi masa hukuman tersebut.

Berawal dari Warung Kopi

Perkara ini bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, aparat menemukan Yudi sedang memainkan Higgs Domino di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Yudi menggunakan telepon seluler Realme warna silver untuk mengakses permainan tersebut. Petugas kemudian mengamankan ponsel itu dan menemukan riwayat aktivitas permainan serta transaksi yang berkaitan dengan koin.

Fakta persidangan juga menunjukkan Yudi telah memainkan permainan tersebut sejak 2021.

Dalam permainan, Yudi menggunakan koin atau emas untuk memasang taruhan. Ia memainkan sejumlah permainan slot, termasuk Mahjong Ways 3, FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, dan 5 Dragon. Ketika menang, saldo koinnya bertambah. Sebaliknya, saldo berkurang ketika ia kalah.

Majelis hakim kemudian menilai rangkaian aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Hakim pun menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.

Ingin Bantu Keluarga, Tetap Hadapi Hukuman

Yudi mengaku mencari tambahan penghasilan dari aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagai tulang punggung keluarga, ia menggunakan uang yang diperoleh untuk membantu kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli susu anak.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman. Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap Yudi yang mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya.

Namun, alasan ekonomi tidak membuat hakim menghapus konsekuensi hukum.

Majelis hakim menilai Yudi telah memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut. Perbuatannya juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.

Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Yudi.

Ia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000, sementara masa penahanan yang sudah dijalani akan mengurangi masa pidananya.

Dari Koin Rp10 Ribu hingga Perjalanan Higgs Domino

Yudi memulai aktivitas tersebut dengan modal yang relatif kecil.

Berdasarkan fakta persidangan, ia melakukan top up koin atau emas sekitar Rp10 ribu secara bertahap. Ia kemudian menggunakan koin tersebut untuk memainkan berbagai permainan.

Saat memperoleh kemenangan, Yudi mengumpulkan koin tersebut dan menjualnya kepada rekan-rekannya. Nilai penjualan koin berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Dengan pola itu, Yudi tidak sekadar memainkan game untuk hiburan. Ia juga mengubah koin hasil permainan menjadi sumber uang tambahan.

Perkara ini juga membawa nama Higgs Domino Island (HDI) kembali menjadi perhatian. Sebab, sebelum kasus Yudi muncul pada 2026, platform tersebut sudah mengalami sejumlah perubahan di Indonesia.

Pada 8 Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemutusan akses terhadap aplikasi Higgs Domino Island dalam penanganan perjudian online. Pemerintah juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan konten perjudian online.

Kemudian pada Februari 2024, pengelola menghentikan fitur “Kirim Koin”. Dilansir Medcom, pada Mei 2024 HDI mengumumkan perubahan nama menjadi Higgs Games Island (HGI). Saat itu, pihak HGI menyebut platform tersebut sebagai permainan untuk hiburan dan menegaskan bahwa mereka bukan platform perjudian online.

Perubahan tersebut berlangsung hampir dua tahun sebelum polisi menangkap Yudi pada Februari 2026.

Karena itu, perubahan HDI menjadi HGI hanya menjadi konteks perjalanan platform. Majelis hakim tidak menjadikan perubahan nama tersebut sebagai dasar untuk menghukum Yudi. Hakim menilai perbuatan Yudi berdasarkan aktivitas yang ia lakukan dan bukti yang muncul dalam persidangan.

Sementara itu, fakta perkara menyebut Yudi sudah memainkan permainan tersebut sejak 2021, ketika platform masih menggunakan nama Higgs Domino Island.

Kasus Yudi pada akhirnya menunjukkan bagaimana aktivitas digital yang menghasilkan uang dapat membawa konsekuensi hukum ketika aparat dan pengadilan menilainya sebagai perjudian.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

8 Sep 2026 - 18:15 WIB

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

30 Agu 2026 - 16:47 WIB

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

19 Agu 2026 - 19:01 WIB

LPSK Soroti Banyak Korban Belum Tahu Hak Perlindungan dan Restitusi

12 Agu 2026 - 15:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

18 Jul 2026 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan

Ketuk kotak tautan di atas lalu tahan untuk menyalin.

Exit mobile version