SURABAYA, ISTARA – Aktivitas bermain judi online melalui Higgs Games Island (HGI) membawa Yudi Surya ke meja hijau. Warga Surabaya itu akhirnya divonis satu tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti ikut bermain judi tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap Yudi memainkan sejumlah permainan slot sekaligus melakukan transaksi koin dari hasil permainan. Salah satu permainan yang dimainkan Yudi adalah Mahjong Ways 3.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, membenarkan bahwa permainan tersebut tersedia dalam aplikasi HGI.
“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” ujar Ida Bagus.Perkara Terungkap di Warung Kopi
Yudi tidak hanya menggunakan koin untuk bermain. Berdasarkan fakta persidangan, ia melakukan top up koin atau emas secara bertahap sebelum menggunakannya dalam sejumlah permainan.
Selain Mahjong Ways 3, Yudi memainkan FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, dan 5 Dragon.
Setelah memperoleh kemenangan, Yudi kemudian menjual koin tersebut kepada rekan-rekannya. Ia menjual koin dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Jaksa menyebut transaksi jual beli koin tersebut menjadi bagian dari aktivitas yang terungkap dalam perkara perjudian online Yudi.
Perkara Terungkap di Warung Kopi
Perkara ini terungkap pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Yudi menggunakan telepon seluler Realme warna silver untuk mengakses permainan. Petugas kemudian mengamankan perangkat tersebut dan menemukan riwayat aktivitas perjudian online.
Dalam persidangan, Yudi mengaku telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengatakan aktivitas tersebut ia lakukan untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Alasan Ekonomi Tak Menyelamatkan Yudi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Yudi.
Saat membacakan amar putusan, Meilia menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
Yudi melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain menjalani hukuman penjara, ia juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Namun, hakim tetap mempertimbangkan kondisi Yudi. Majelis menilai perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian.
Di sisi lain, hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan. Yudi mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
Pada akhirnya, alasan mencari tambahan penghasilan tidak menghapus konsekuensi hukum. Aktivitas perjudian online tetap membawa risiko pidana ketika aparat menemukan unsur tindak pidana di dalamnya.
Bagi Yudi, upaya mencari cuan melalui permainan digital justru berakhir dengan vonis satu tahun penjara.
Komentar ditutup.