Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

badge-check

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional Perbesar

SUMENEP – Malam Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan dan doa tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial S, anak di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, Senin malam (9/3/2026).

Ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan itu, IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut keterangan keluarga, tragedi ini bermula ketika S selesai menunaikan salat tarawih dan pergi bersama dua temannya, Dani dan Satria, ke depan toko sembako milik Judi di Desa Aengbaja Raja. Mereka hanya ingin bersantai, membeli minuman ringan, dan bermain gim daring.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tutup, tapi S dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga pukul 00.10 WIB. Saat itulah IR muncul bersama beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.

Situasi yang awalnya santai berubah menjadi mencekam.

IR diduga menendang perut S, lalu memukulnya dengan kunci kontak sepeda motor hingga tangan dan leher korban mengalami luka. “Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di kepala,” ungkap Suroso.

Beruntung, teman-teman korban dan warga sekitar berhasil melerai kekerasan itu. Keluarga segera membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang juga menangani kasus anak terlantar artis Denada, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini terukur, profesional dan objektif,” tegas pengacara yang punya panggilan nyeleneh sebagai Pengacara Alam Ghoib ini.

Andika menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar trauma psikologis korban bisa diminimalkan. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depannya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur

5 Okt 2026 - 11:23 WIB

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur

Gandeng Pemprov Jatim, LPSK Serahkan Rp1,225 Miliar Korban Bom Surabaya

1 Okt 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Pemprov Jatim, LPSK Serahkan Rp1,225 Miliar Korban Bom Surabaya

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

8 Sep 2026 - 18:15 WIB

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

30 Agu 2026 - 16:47 WIB

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

19 Agu 2026 - 19:01 WIB

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara
Trending di Hukum & Kebijakan