Menu

Mode Gelap
Bupati Sumenep Penuhi Aspirasi DPRD Melalui Mutasi dan Promosi ASN Pimpinan Pusat HIMMAH NWDI Resmi Lantik Pengurus Cabang Lombok Tengah Periode 2025–2026 Arena Seleksi Sekda Sumenep Resmi Dibuka: Siap Menguji Kepemimpinan dan Integritas Badai Hukum di Jagat Hiburan: Denada Tambunan Digugat Anak Kandung, Pengacara Alam Gaib Turun Tangan Bukti Dedikasi, AKBP Jazuli Dani Iriawan Naik Kelas ke Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ratusan Guru Honorer Tolak Dirumahkan, Kasta NTB Minta Pemkab Loteng Tidak Gegabah!

Hukum & Kebijakan

Operasional Galian C di Desa Keramejati Disorot, Pemdes Desak Transparansi Perizinan

badge-check


					Operasional Galian C di Desa Keramejati Disorot, Pemdes Desak Transparansi Perizinan Perbesar

Lombok Tengah, Istara – Operasional tambang Galian C di Desa Keramejati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

​Sejumlah kekhawatiran mencuat seiring berjalannya aktivitas tambang tersebut. Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi kerusakan infrastruktur jalan yang baru saja dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

​Keresahan warga bermula dari kondisi jalan yang menjadi kotor akibat mobilitas dump truck pengangkut material. Selain dampak jangka pendek, masyarakat juga mencemaskan kerusakan lingkungan jangka panjang yang berisiko merusak ekosistem, serta memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

​Guna mencari solusi, Pemdes Keramejati telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengelola di kantor desa. Pertemuan tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan demi memastikan operasional tambang tidak merugikan kepentingan umum.

​”Salah satu dari 10 poin yang harus dilaksanakan adalah memberikan salinan (copy) berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mengelola galian C tersebut,” ungkap Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Erwin Efendi, Selasa (30/12/2025).

​Namun, hingga kini pihak perusahaan belum menyerahkan salinan dokumen perizinan yang diklaim telah mereka kantongi.

Erwin menjelaskan bahwa proses pengajuan izin tersebut konon telah dimulai sejak Keramejati masih berstatus bagian dari Desa Pengembur (desa induk).

​Hal ini menyebabkan Pemdes Keramejati tidak memiliki arsip rekomendasi atau data terkait izin tersebut. Oleh karena itu, Pemdes merasa perlu memverifikasi legalitas operasional tambang di wilayah administrasi mereka saat ini.

​”Kalau kami memiliki salinan berkas izin yang dimiliki perusahaan itu, enak kami jelaskan ke warga yang terus-terusan bertanya-tanya atas keberadaan galian C ini,” imbuh Kades.

​Selain masalah dokumen, perusahaan diduga melanggar kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional hingga batas waktu yang ditentukan. Faktanya, pengelola kembali beraktivitas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa, yang memicu keraguan warga atas keabsahan izin mereka.

​”Kami berharap pihak perusahaan kooperatif dengan 10 poin yang telah disepakati. Jangan sampai kami dari desa dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan bila kami mendiamkan hal ini,” tandas Kades muda tersebut.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat papan nama perusahaan di lokasi tambang yang mencantumkan CV. IFAN CEMARE sebagai pemegang izin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penggalian tanah dan tanah liat dengan komoditas tanah uruk di atas lahan seluas 3,3 hektare.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait masalah perizinan dan kesepakatan dengan Pemdes belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bukti Dedikasi, AKBP Jazuli Dani Iriawan Naik Kelas ke Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim

12 Januari 2026 - 20:25 WIB

Wamenkum: Pasal 218 KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

5 Januari 2026 - 13:46 WIB

Aksi Protes! Pemdes Keramejati dan Warga Turun Bersihkan Jalan Akibat Aktivitas Galian C

31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Polres Lombok Tengah Tuntaskan Lebih dari 300 Perkara Sepanjang Tahun 2025

30 Desember 2025 - 19:49 WIB

Polres Loteng Tingkatkan Patroli Jelang Perayaan Natal

24 Desember 2025 - 13:11 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan