Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Hukum & Kebijakan

Wamenkum: Pasal 218 KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

badge-check


					Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) dan Menkum Supratman Andi Agtas (kanan). Foto: Yeni Lestari/Viva Perbesar

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) dan Menkum Supratman Andi Agtas (kanan). Foto: Yeni Lestari/Viva

JAKARTA, ISTARA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini seringkali memicu perdebatan hangat di ruang publik.

Eddy menegaskan bahwa keberadaan pasal ini bukan sebagai alat untuk memberangus kebebasan berpendapat, melainkan sebuah bentuk perlindungan terhadap simbol negara.

Logika Perlindungan Simbol Negara
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/26), Eddy mengajak publik untuk melihat aturan ini dengan kacamata yang lebih luas. Ia membandingkan bagaimana hukum internasional pun menghormati martabat pemimpin negara lain.

“Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, tetapi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Eddy.

Menurutnya, secara filosofis hukum pidana berfungsi untuk melindungi tiga pilar: negara, masyarakat, dan individu. Dalam hal ini, Presiden dan Wakil Presiden dipandang bukan sekadar individu biasa, melainkan representasi dari bangsa itu sendiri.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tuturnya.

Instrumen Pencegah Anarki
Selain aspek filosofis, Eddy menyoroti fungsi praktis Pasal 218 sebagai instrumen pengendalian sosial. Mengingat Presiden dipilih melalui mandat rakyat, terdapat basis pendukung besar yang memiliki keterikatan emosional. Tanpa adanya jalur hukum yang jelas, penghinaan dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri oleh massa pendukung.

“Bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima Presiden dan Wakil Presiden-nya itu dihina, terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan?” ucap Eddy.

Ia menyebut pasal ini sebagai bentuk kanalisasi, sebuah saluran legal agar kemarahan pendukung bisa diredam karena negara sudah mengambil tindakan hukum.

“Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’. Jadi ini adalah kanalisasi,” lanjut dia.

Kritik vs Penghinaan: Dua Hal Berbeda
Menutup penjelasannya, Eddy menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka lebar. Ia meminta masyarakat membaca Pasal 218 beserta penjelasannya secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir. Negara tetap menjamin hak warga untuk mengkritik kebijakan pemerintah.

“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang dalam Pasal 218 adalah menista atau memfitnah,” pungkas Eddy.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan