Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Hukum & Kebijakan

Operasional Galian C di Desa Keramejati Disorot, Pemdes Desak Transparansi Perizinan

badge-check


					Operasional Galian C di Desa Keramejati Disorot, Pemdes Desak Transparansi Perizinan Perbesar

Lombok Tengah, Istara – Operasional tambang Galian C di Desa Keramejati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

​Sejumlah kekhawatiran mencuat seiring berjalannya aktivitas tambang tersebut. Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi kerusakan infrastruktur jalan yang baru saja dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

​Keresahan warga bermula dari kondisi jalan yang menjadi kotor akibat mobilitas dump truck pengangkut material. Selain dampak jangka pendek, masyarakat juga mencemaskan kerusakan lingkungan jangka panjang yang berisiko merusak ekosistem, serta memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

​Guna mencari solusi, Pemdes Keramejati telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengelola di kantor desa. Pertemuan tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan demi memastikan operasional tambang tidak merugikan kepentingan umum.

​”Salah satu dari 10 poin yang harus dilaksanakan adalah memberikan salinan (copy) berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mengelola galian C tersebut,” ungkap Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Erwin Efendi, Selasa (30/12/2025).

​Namun, hingga kini pihak perusahaan belum menyerahkan salinan dokumen perizinan yang diklaim telah mereka kantongi.

Erwin menjelaskan bahwa proses pengajuan izin tersebut konon telah dimulai sejak Keramejati masih berstatus bagian dari Desa Pengembur (desa induk).

​Hal ini menyebabkan Pemdes Keramejati tidak memiliki arsip rekomendasi atau data terkait izin tersebut. Oleh karena itu, Pemdes merasa perlu memverifikasi legalitas operasional tambang di wilayah administrasi mereka saat ini.

​”Kalau kami memiliki salinan berkas izin yang dimiliki perusahaan itu, enak kami jelaskan ke warga yang terus-terusan bertanya-tanya atas keberadaan galian C ini,” imbuh Kades.

​Selain masalah dokumen, perusahaan diduga melanggar kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional hingga batas waktu yang ditentukan. Faktanya, pengelola kembali beraktivitas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa, yang memicu keraguan warga atas keabsahan izin mereka.

​”Kami berharap pihak perusahaan kooperatif dengan 10 poin yang telah disepakati. Jangan sampai kami dari desa dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan bila kami mendiamkan hal ini,” tandas Kades muda tersebut.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat papan nama perusahaan di lokasi tambang yang mencantumkan CV. IFAN CEMARE sebagai pemegang izin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penggalian tanah dan tanah liat dengan komoditas tanah uruk di atas lahan seluas 3,3 hektare.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait masalah perizinan dan kesepakatan dengan Pemdes belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan