Oleh: Zainal Arifin Emka*
ISTARA – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melontarkan peringatan keras kepada aparat pajak. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran etika dan moral. Pernyataan ini muncul setelah tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Peringatan tersebut terdengar tegas, bahkan ekstrem, ketika Bimo menyebut aparat pajak yang mengambil hak masyarakat sebagai “ahli neraka”. Namun, persoalannya bukan pada seberapa keras kata-kata itu diucapkan, melainkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah teguran benar-benar cukup?
Kasus OTT di tubuh Direktorat Jenderal Pajak bukan hal baru; ia hadir berulang dengan pola yang serupa. Jika sebuah kesalahan terjadi sekali, mungkin bisa disebut insiden. Namun, jika terus berulang, maka ada persoalan yang lebih dalam: sistem yang gagal dan kepemimpinan yang ragu bertindak.
Masalah Lama
Jika dicermati, teguran seperti ini bukan hal baru dan sudah sering dilakukan karena kasusnya terus berulang. Sampai-sampai, Dirjen Pajak harus menggunakan “ancaman neraka” agar pesannya menyentuh sanubari.
Namun, seperti kata wartawan senior Salim Said: bangsa ini bahkan kepada Tuhan saja kadang tidak takut. Jadi, jangan heran kalau sumpah jabatan di atas kitab suci pun sering dianggap sebagai formalitas belaka.
Masalahnya, negara ini sering kali hanya menegur, bukan bertindak. Teguran itu ibarat orang tua yang berkata, “Awas ya, nanti Mama marah,” tetapi setelah itu tidak ada konsekuensi apa pun. Ini bukan soal satu atau dua orang oknum, melainkan soal sistem yang bocor dan kepemimpinan yang setengah hati. Ini bukan sekadar perkara pegawai yang terkena OTT, melainkan soal apakah negara mau serius atau sekadar basa-basi.
Orang awam pun paham perbedaannya:
- Teguran adalah ucapan dan simbol moral.
- Tindakan berwujud sanksi nyata dan penegakan hukum.
Jika aparat pajak tertangkap OTT, publik jelas menunggu tindakan, bukan sekadar ceramah etika. Yang ditunggu adalah bahasa negara hukum, bukan khutbah. Apalagi polanya terus berulang. Kata arek Suroboyo: isok diteteni. Bisa ditebak, bisa diulang, dan terus terjadi.
Kurang Keberanian
Jujur saja, kasus pegawai pajak yang terkena OTT bukan yang pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir jika polanya tetap seperti ini. Jika masalah terus berulang, berarti yang salah bukan hanya individunya, melainkan juga sistem dan keberanian pengambil keputusan.
Rakyat sebenarnya sederhana dalam menuntut: mereka tidak butuh mendengar pimpinan mengeluh atau menegur, tetapi ingin melihat standar tegas yang benar-benar dijalankan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Oleh karena itu, teguran harus dibarengi dengan pembersihan struktural, sanksi nyata, dan konsekuensi yang jelas; bukan cuma pernyataan “kami prihatin”. Negara tidak boleh hanya “galak” dalam kata-kata, tetapi ragu saat harus bertindak. Sebab, di mata publik, teguran tanpa konsekuensi hanyalah ritual kekuasaan, bukan keadilan.
Pada akhirnya, setiap pelanggaran besar yang hanya berujung teguran, yang sebenarnya sedang dihukum bukanlah pelaku, melainkan kepercayaan publik.
*Wartawan Senior, Pengajar Jurnalistik











