Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Hukum & Kebijakan

Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep

badge-check


					Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep Perbesar

SUMENEP — Kesabaran seorang pensiunan asal Kecamatan Talango akhirnya habis. Setelah somasi berkali-kali diabaikan, Untung Slamet (62) resmi melaporkan inisial S ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai Rp135 juta.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, diterima pada Senin malam (23/2/2026) sekitar pukul 23.09 WIB. Kasus ini langsung menyedot perhatian publik lantaran nilai kerugian yang besar serta dugaan kuat pengabaian tanggung jawab oleh terlapor.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada Januari 2022, ketika S datang menawarkan kerja sama usaha dengan iming-iming keuntungan tetap Rp5 juta per bulan. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang Rp135 juta secara tunai di toko miliknya di wilayah Talango.

“Uang saya serahkan penuh, ada kwitansi dan kesepakatan tertulis,” tegas Untung.

Pada awalnya, janji manis itu sempat ditepati. S disebut masih memberikan sejumlah pembayaran hingga Februari 2023. Namun setelah itu, aliran uang mendadak terputus, tanpa penjelasan, tanpa itikad baik, dan tanpa kejelasan nasib modal.

“Saya menunggu lama, menagih dengan cara baik-baik, tapi selalu menghindar. Akhirnya saya tidak punya pilihan lain selain melapor,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Hodaivi, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kliennya telah memberi waktu lebih dari cukup bagi terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Somasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, tapi diabaikan. Ketika itikad baik tidak ada, hukum harus bicara,” tegas Hodaivi.

Ia memastikan pihaknya siap membuka seluruh bukti, mulai dari kwitansi, kesepakatan tertulis, hingga rekam komunikasi, untuk memperkuat dugaan penggelapan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman kasus. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama bermodal janji keuntungan instan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan kerugian korban tidak berakhir menjadi cerita sunyi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan