Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Tak Ada Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Kadus Taman Baru, Warga Layangkan Tuntutan

badge-check

Tak Ada Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Kadus Taman Baru, Warga Layangkan Tuntutan Perbesar

Lombok Tengah – Warga Dusun Taman Baru, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah menuntut Kepala Desa agar segera memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Tuntutan ini dilayangkan pada Rabu (28/1/26), menyusul belum ditindaklanjutinya surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Kadus tersebut dalam Surat Berita Acara Mediasi pada Senin (26/4/25).

“Sebelumnya Kadus Taman Baru sudah menyatakan sikap, bahkan itu secara tertulis membuat surat pernyataan bahwasanya dia siap untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Dusun, dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Kades sendiri sebagai saksinya di situ,” tegas Muh. Samsir, Perwakilan Warga.

Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut konkret dari Kepala Desa. “Namun apa? Tindak lanjutnya tidak ada. Sampai hari ini warga masyarakat Taman Baru masih kecewa karena, mohon maaf, Pak Kades belum berani mengambil sikap,” tegasnya.

Polemik ini berawal dari kesepakatan bahwa Kadus akan mundur jika lebih dari 50% + 1 warga tidak setuju lagi dipimpin oleh Kadus tersebut. Karena surat pernyataan pengunduran diri sudah dimiliki, warga kini mendesak Kepala Desa untuk segera berkonsultasi dengan pihak kecamatan.

“Maka dari itu, kami perwakilan dari warga masyarakat Taman Baru meminta saat ini Kepala Desa untuk membuatkan kami surat konsultasi ke Kecamatan untuk pemberhentian Perangkat Kewilayahan,” pinta Muh. Samsir.

Sementara itu, Kepala Desa Pengenjek, Hairudin, S.Pd.I. menanggapi dengan sikap yang profesional saat perwakilan warga Dusun Taman Baru dan Ketua KPPD menyuarakan tuntutannya.

“Terkait dengan apa yang diminta oleh teman-teman warga saya yang ada di Taman Baru, inshaallah kami akan fasilitasi apa yang menjadi tuntutannya. Nanti teman-teman yang melakukan pengawalan dari Kecamatan, DPMD, maupun Bupati,” ujar Haerudin.

Masalah hasil, lanjut Haerudin, itu di luar kewenangan Pemerintah Desa. Nanti hasilnya mendapatkan rekomendasi pemecatan dari Bupati atau mendapatkan rekomendasi penolakan dari Bupati, itu di luar kewenangan Kepala Desa.

“Sehingga saat ini kita sepakat, kami atas nama Kepala Desa akan memfasilitasi teman-teman untuk membuat surat konsultasi kepada Ibu Camat, nanti Ibu Camat yang akan meneruskan kepada DPMD terus ke Bupati. Nanti kita tunggu sama-sama hasil keputusan Bupati,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

18 Jul 2026 - 18:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

TNI AD Gelar Karya Besar Bakti di Madura, Ratusan Infrastruktur dari Jembatan hingga RTLH dan Ribuan Aksi Sosial Siap Digelar

21 Jun 2026 - 12:25 WIB

TNI AD Gelar Karya Besar Bakti di Madura, Ratusan Infrastruktur dari Jembatan hingga RTLH dan Ribuan Aksi Sosial Siap  Digelar

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

8 Jun 2026 - 21:19 WIB

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 Apr 2026 - 19:45 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara
Trending di Hukum & Kebijakan