Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Ekonomi & Bisnis

UMP 2026 Diprotes Buruh, Menko Airlangga Beri Tanggapan

badge-check


					Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Irawati Perbesar

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Irawati

JAKARTA ISTARA –  Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sorotan hangat di penghujung tahun. Meski gelombang penolakan dari kelompok buruh masih bermunculan, pemerintah menegaskan bahwa formula upah tahun depan dirancang lebih “bertenaga” dengan memasukkan indikator ekonomi yang komprehensif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin bahwa angka yang muncul bukanlah hasil hitung-hitungan sembarang. Pemerintah telah meramu variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga indeks alfa yang tahun ini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga pada Jumat (27/12/2025).

Kenaikan rentang indeks alfa ini diharapkan menjadi stimulus nyata bagi kesejahteraan pekerja. Menurut Airlangga, UMP berfungsi sebagai “jaring pengaman” agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga sebagai standar minimal,” tambahnya.

Menariknya, Airlangga mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, upah riil sebenarnya sudah melampaui standar minimal. Sektor-sektor padat modal di kawasan industri dan ekonomi khusus mulai menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya pada sektor padat modal,” ungkapnya.

Namun, potret optimistis pemerintah ini masih berbenturan dengan realita di lapangan. Sejumlah serikat buruh menilai angka 6,17% masih “cekak” untuk menutupi lonjakan biaya hidup di kota metropolitan. Bagi buruh, angka di atas kertas belum tentu mencerminkan kecukupan di meja makan.

Kini, tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan keseimbangan tetap terjaga: memastikan usaha tetap berkelanjutan, namun perut pekerja tetap kenyang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat

1 Juni 2026 - 20:02 WIB

ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino

30 Mei 2026 - 20:39 WIB

Dorong Fasilitas Publik, BRI Jemursari Serahkan Atap Membran ke Kemenag

11 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dukung Kualitas Belajar, BRI Salurkan Bantuan TJSL bagi Siswa SMAN 10

10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kartini 2026 di Surabaya: Ruang Dialog dan Kolaborasi Perempuan Makin Menguat

1 Mei 2026 - 08:42 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis