Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Hukum & Kebijakan

Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep

badge-check


					Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep Perbesar

SUMENEP – Senin, 16/2/2026- Penetapan tersangka terhadap Sdr. Erfandi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menuai sorotan tajam dan memicu tudingan kriminalisasi. Kuasa hukum Erfandi, Ach. Supyadi, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep.

Pasalnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 November 2025, aparat justru menangkap dua sopir mobil pikap dan satu kernet yang secara nyata menguasai kendaraan serta mengangkut BBM solar bersubsidi di lokasi kejadian. Namun, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Erfandi yang tidak berada di tempat kejadian perkara, tidak tertangkap tangan, tidak berkomunikasi, bahkan tidak saling mengenal dengan para sopir dan kernet tersebut, justru dijadikan tersangka.

Menurut Ach. Supyadi, kondisi ini merupakan kejanggalan serius yang mencederai logika hukum pidana. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak objektif, tidak rasional, dan tidak didukung alat bukti yang sah.

Kuasa hukum secara tegas mempertanyakan mengapa pihak yang tertangkap tangan menguasai kendaraan dan mengangkut BBM di lapangan tidak diproses sebagai tersangka, sementara kliennya yang sama sekali tidak berada di TKP justru dijerat hukum. Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas kepastian hukum.

Supyadi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah dibuktikan secara hukum siapa pemilik dua unit mobil pikap yang digunakan maupun siapa pemilik BBM solar bersubsidi yang diangkut. Fakta kepemilikan dan penguasaan tersebut, menurutnya, tidak bisa digantikan oleh asumsi atau penafsiran sepihak.

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa alat bukti yang kuat dan sah.
Terkait transfer uang sebesar Rp14 juta dari Erfandi kepada Sdr. Rofiq, kuasa hukum menegaskan hal tersebut bukan tindak pidana dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan peristiwa OTT BBM solar bersubsidi. Mengaitkan transaksi keuangan tersebut dengan perkara OTT tanpa hubungan langsung dinilai sebagai kesimpulan yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan publik.

Atas kondisi ini, pihak kuasa hukum memastikan akan melakukan perlawanan hukum secara serius, termasuk mengajukan praperadilan dan melaporkan dugaan penyimpangan proses hukum ke lembaga pengawas yang berwenang. Supyadi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi, serta tidak boleh dijalankan secara tebang pilih atau inkonsisten.

Sekadar diketahui, Erfandi selama ini dikenal sebagai wartawan yang getol memberitakan dan mengawal kasus dugaan mafia BBM di Sumenep. Penetapan dirinya sebagai tersangka pun memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru upaya membungkam suara kritis yang berani mengungkap praktik mafia BBM?

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:42 WIB

Polantas Menyapa Sahur Off The Road: Satlantas Polres Sumenep Hadir dengan Santap Sahur dan Kepedulian

23 Februari 2026 - 14:36 WIB

Perkuat Tata Kelola BUMD, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Gandeng Kejari Lombok Tengah

11 Februari 2026 - 17:20 WIB

Tak Ada Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Kadus Taman Baru, Warga Layangkan Tuntutan

28 Januari 2026 - 12:26 WIB

‎Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat di Kelurahan Praya

26 Januari 2026 - 10:31 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan