Menu

Mode Gelap
Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan Terkait Dinamika Penilaian Saat Lomba Lepas Gunting Rambut, Joe Temukan Jiwa Baru di Balik Mesin Kopi Hanaka Dobrak Kekosongan Hukum Bank Digital, Prof. Sri Astutik Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unitomo Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya Sabda Theatre Pentaskan “Kuning” pada Perayaan Dies Natalis ke-30 PTPN I Regional 5 Perluas Tanam Tembakau di Klaten Jadi 50 Hektare

Hukum & Kebijakan

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

badge-check


					Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (tengah), didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juni 2026. Perbesar

Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (tengah), didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.

SURABAYA, ISTARA – Kasus Jurnalis Beritajatim yang menimpa Rama Indra Surya Permana belum menunjukkan perkembangan berarti setelah berjalan selama 15 bulan. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mempertanyakan keseriusan Polrestabes Surabaya karena penyelidik belum membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.

KAJ Jatim menyampaikan kritik itu saat mendampingi Rama ke Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026). Mereka datang untuk memenuhi agenda pemeriksaan tambahan. Namun penyelidik menunda pemeriksaan tersebut dan menjadwalkannya kembali pada Kamis (11/6/2026).

KAJ Jatim menilai penundaan itu menambah panjang proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Organisasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul selama proses penyelidikan.

KAJ Jatim Soroti Lambannya Penanganan Kasus

Pendamping hukum Rama, Salawati, menilai Polrestabes Surabaya belum menangani perkara secara profesional. Ia mencatat penyelidik telah berganti tiga kali sejak perkara masuk ke Polrestabes Surabaya.

“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara maupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati.

Menurut Salawati, penyelidik tidak mengirim surat panggilan resmi kepada korban. Mereka hanya menyampaikan jadwal pemeriksaan melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Rama dan tim pendamping tetap datang ke Polrestabes Surabaya. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi korban.

Salawati menilai aparat sebenarnya memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara. KAJ Jatim telah menyerahkan foto, rekaman video, dan keterangan saksi kepada penyelidik.

Tiga Kali Ganti Penyelidik dalam 15 Bulan

KAJ Jatim mencatat tiga kali pergantian penyelidik sejak perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025.

Menurut Salawati, kepolisian dapat mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat jika proses penyelidikan berjalan secara maksimal. Ia menilai struktur pengamanan aksi memiliki rantai komando yang jelas.

“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pasti berdasarkan koordinasi dan perintah, bukan sesuatu yang terjadi secara insidental,” ujarnya.

KAJ Jatim menduga sejumlah aparat yang bertugas mengamankan aksi mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Dugaan itu muncul berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang telah mereka kumpulkan selama proses pendampingan.

Rama Kecewa Pemeriksaan Kembali Ditunda

Rama mengaku kecewa karena penyelidik kembali menunda pemeriksaan. Ia berharap aparat segera memberikan kepastian hukum setelah proses berjalan selama 15 bulan.

“Jauh dari harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang semestinya dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Rama.

Pendamping hukum lainnya, Fatkhur Khoir, juga mempertanyakan lambannya perkembangan perkara. Menurutnya, aparat perlu mempercepat proses pemeriksaan jika benar-benar ingin menuntaskan kasus tersebut.

Fatkhur membandingkan perkara ini dengan sejumlah penanganan demonstrasi yang berlangsung cepat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, ia mempertanyakan lambannya perkembangan Kasus Jurnalis Beritajatim.

Kronologi Kasus Jurnalis Beritajatim

Rama menghadapi Kasus Jurnalis Beritajatim saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.

Saat menjalankan tugas jurnalistik, Rama diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi ketika ia merekam aparat yang membubarkan massa aksi.

Sehari kemudian, Rama bersama KAJ Jatim mencoba melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun mereka tidak dapat memproses laporan tersebut.

Rama kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025. Polda Jatim menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Setelah menerima laporan, Polda Jatim meminta Rama menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Dalam perkembangannya, Polda Jatim melimpahkan penanganan perkara ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim mengkritik keputusan tersebut. Mereka menilai pelimpahan itu tidak tepat karena laporan awal korban sempat ditolak.

Selama proses penyelidikan, penyelidik telah memeriksa dua saksi. Keduanya merupakan rekan sesama jurnalis yang melihat langsung kejadian tersebut.

KAJ Jatim juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Bukti itu meliputi foto terduga pelaku dan rekaman video yang merekam peristiwa di lokasi.

KAJ Jatim Dorong Perlindungan Kebebasan Pers

KAJ Jatim menilai penyelesaian Kasus Jurnalis Beritajatim tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban. Kasus ini juga menyangkut perlindungan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat bekerja.

Menurut KAJ Jatim, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius.

KAJ Jatim berharap aparat mempercepat proses hukum dan bekerja secara transparan. Mereka juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum kepada korban.

Melalui penanganan yang profesional, aparat dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung perlindungan kerja jurnalistik di Indonesia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan