SURABAYA, ISTARA – Jasa hapus berita menjadi fenomena yang mulai mendapat perhatian kalangan media siber di Indonesia. Di tengah berkembangnya ruang digital, muncul berbagai pihak yang menawarkan layanan pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara yang dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman, mengatakan praktik tersebut belakangan semakin sering ditemukan dalam berbagai kasus pemberitaan yang menuai keberatan dari pihak tertentu.
Menurutnya, keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers lainnya. Namun dalam praktik yang terjadi, sejumlah pihak justru memilih jalur lain dengan menghubungi penyedia layanan domain atau hosting untuk meminta konten diturunkan.
“Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau alasan lainnya,” ujar Fatchur Rohman, Senin (15/6/2026).
Jasa Hapus Berita dan Ancaman bagi Media Siber
Fatchur menilai fenomena jasa hapus berita perlu menjadi perhatian serius seluruh insan pers. Pasalnya, tindakan penghapusan konten jurnalistik tanpa proses klarifikasi yang memadai berpotensi mengganggu independensi media dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, penyedia layanan domain maupun hosting seharusnya tidak mengambil tindakan sepihak terhadap produk jurnalistik tanpa memahami konteks pemberitaan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di dunia pers.
“Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Pada prinsipnya, penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers,” tegasnya.
RLD Ingatkan Pentingnya Mekanisme Sengketa Pers
Rumah Literasi Digital menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hak jawab, dan hak koreksi.
Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dapat menyampaikan keberatannya secara resmi kepada media yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan proporsional.
RLD menilai pendekatan tersebut jauh lebih tepat dibandingkan upaya penghapusan konten secara langsung melalui pihak ketiga yang tidak terlibat dalam proses produksi jurnalistik.
Media Siber Perlu Perkuat Aspek Administratif
Sebagai langkah antisipasi, Rumah Literasi Digital membagikan sejumlah rekomendasi bagi pengelola media siber agar memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi keberatan atas suatu pemberitaan.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain mencantumkan alamat redaksi secara jelas, memastikan legalitas perusahaan media, menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, mendokumentasikan seluruh proses penyelesaian sengketa, mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menjaga kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Fatchur, aspek administratif sering kali dianggap sepele, padahal menjadi salah satu fondasi penting dalam menunjukkan profesionalisme media ketika menghadapi berbagai persoalan hukum maupun sengketa pemberitaan.
Menjaga Independensi Jurnalistik di Era Digital
Perkembangan teknologi digital memang membuka berbagai kemudahan dalam penyebaran informasi. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru bagi dunia jurnalistik, termasuk munculnya berbagai layanan yang menawarkan penghapusan konten berita di internet.
Karena itu, RLD mengajak seluruh pengelola media siber untuk terus memperkuat tata kelola redaksi, menjaga profesionalisme, serta memastikan seluruh proses jurnalistik berjalan sesuai ketentuan hukum dan etika pers.
“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkas Fatchur Rohman.











