Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Politik & Pemerintahan

Ach Supyadi Jadi Tergugat, Kasus Hibah Tanah Masuk PN Pamekasan

badge-check


					Ach Supyadi Jadi Tergugat, Kasus Hibah Tanah Masuk PN Pamekasan Perbesar

PAMEKASAN — Seorang pengacara asal Sumenep, Ach Supyadi, saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Sukamto dan saudara-saudaranya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pmk dan resmi didaftarkan pada 21 November 2025.

Dalam perkara ini, Arif Sukamto, Faisal Efendi, Devitli, dan Urip Budi Santoso bertindak sebagai penggugat. Sementara itu, Ach Supyadi ditetapkan sebagai tergugat. Pihak-pihak lain yang turut ditarik sebagai turut tergugat yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Notaris Ira Anggraini, S.H., dan Kepala Desa Larangan Tokol.

Sidang perdana digelar pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan. Majelis hakim mencatat kehadiran para penggugat, tergugat Ach Supyadi, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Pamekasan sebagai Turut Tergugat I. Namun, Notaris Ira Anggraini dan Kepala Desa Larangan Tokol tidak hadir meski dipanggil melalui pengeras suara di lingkungan pengadilan.

Akibat ketidakhadiran kedua pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang. Sidang lanjutan direncanakan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak dan diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Arif Sukamto membenarkan bahwa dirinya menggugat Supyadi. “Betul saya memang menggugat Supyadi, karena dia telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi ya saya gugat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan terhadap Supyadi secara pribadi, bukan sebagai pengacara. Objek gugatan, menurut Arif, adalah terkait hibah tanah. “Dia digugat soal hibah tanah,” jelasnya singkat.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Ach Supyadi memilih bungkam dan tidak menanggapi pesan yang sudah centang dua dan terbaca.

Majelis hakim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan semua pihak yang terlibat akan dipanggil kembali untuk sidang lanjutan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah

1 Maret 2026 - 00:40 WIB

Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal

28 Februari 2026 - 21:34 WIB

Pathul Bahri Sampaikan Jawaban Eksekutif atas 4 Ranperda Strategis di Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah

23 Februari 2026 - 12:13 WIB

DLH Sumenep Lakukan Gebrakan Besar! JSI dan Komunitas Bersatu untuk HPSN 2026 dan Lingkungan Bersih

21 Februari 2026 - 18:16 WIB

Bupati Sumenep Kembali Gelar Mudik Gratis 2026 untuk Perantau Jakarta

20 Februari 2026 - 22:58 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan