SUMENEP – Kepercayaan publik terhadap Polri semakin runtuh. Di tengah gembar-gembornya reformasi di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, oknum polisi Sumenep diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis, IBN hanya karena anaknya menjadi korban tabrakan, Minggu, 25/1/2026.
Aksi ini bukan sekedar pengawasan, tetapi terkesan upaya menakut-nakuti dan mempermainkan hukum.
Tragedi bermula saat putra IBN hendak memarkir sepeda motornya di area parkir perorangan SMPN I Manding, Sabtu, 24 Januari 2026.
Tanpa ampun, anaknya ditabrak dari belakang oleh pengendara berinisial G. Akibatnya, sepeda rusak parah dan anaknya mengalami lecet di lengan kanan hingga sekarang masih terbaring di rumah.
Bobroknya, penabrak kemudian menuntut separuh biaya perbaikan sepeda motor dari keluarga korban.
“Padahal anak saya tidak bersalah dan masih dirawat di rumah. Sepedanya rusak, dan anak saya sampai sekarang merasakan sakit dan dirawat,” tegas IBN.
Seharusnya persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun Minggu, 25 Januari 2026, oknum anggota Laka Lantas Polres Sumenep, Homaidi, tiba-tiba menelpon IBN, meminta sang jurnalis datang ke kantor Polres dengan alasan ada “laporan masyarakat.”
Persoalan tabrakan yang sudah selesai tiba-tiba diangkat kembali, dan cara yang digunakan terkesan mengintimidasi dan memaksa.
Saat dikonfirmasi Detikzone.id mengenai alasan pemanggilan IBN ke kantor dan dasar hukum di baliknya, Homaidi mencoba menutupi dengan alasan samar.
“Karena ada laporan masyarakat,” katanya.
Namun saat ditanya lebih lanjut apakah LP (Laporan Polisi) resmi sudah diterbitkan, oknum polisi ini tampak panik, jelas kelihatan kebingungan, dan mulai memberikan klarifikasi ngalor-ngidul yang membingungkan.
“Dengarkan kami izin cerita, sebenarnya kemarin si G datang untuk membuat laporan. Tapi saya bilang selesaikan secara kekeluargaan. Karena kalau membuat laporan otomatis kami harus mengeluarkan LP. Jadi intinya tadi dia minta saran ke kami, saya sampaikan ya mas nanti saya sampaikan ke Kanit saya untuk penyelesaiannya, mungkin bisa dimediasikan di sini. Saya hari ini piket,” ujarnya, nada bicara berputar-putar seolah mencoba menutupi fakta bahwa panggilan terhadap IBN tidak memiliki dasar yang jelas.
Disinggung apakah ia memahami kronologis dan fakta yang sebenarnya, Homaidi tetap berdalih dan mengulur jawaban, menegaskan dengan nada defensif.
“Saya tidak menyuruh menghadap,” tegasnya.
Ironisnya, kenyataan menunjukkan sebaliknya, IBN, seorang jurnalis dan orang tua korban tabrakan, tetap menerima telepon mendadak yang terkesan menakut-nakuti, sebuah tindakan yang jelas mencederai profesionalisme Polri dan menimbulkan pertanyaan besar, apakah pemanggilan itu untuk mediasi, atau sekadar bentuk intimidasi terselubung terhadap jurnalis?
‘Kalau modelnya begini, saya seakan mau diperas. Anak saya tidak salah bahkan sampai sekarang terbaring sakit. Ini jelas bentuk intimidasi. Padahal seharusnya dilindungi hukum, bukan dipaksa datang ke kantor polisi tanpa dasar yang jelas.” tegas Jurnalis IB.
Jurnalis Sumenep Independen (JSI), mengecam tindakan oknum ini.
JSI menuntut Homaidi di-PTDH karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi.
JSI juga berencana melakukan audiensi dengan Polda Jawa Timur agar kasus ini ditangani secara tegas.
Kasus pemanggilan mendadak terhadap IBN, seorang jurnalis dan orang tua korban tabrakan, adalah cermin pahit lemahnya pengawasan internal di tubuh Polri. Di satu sisi, reformasi Polri digembar-gemborkan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Di sisi lain, oknum Homaidi di Sumenep justru menunjukkan perilaku intimidatif, membingungkan, dan cenderung memaksa mengabaikan fakta, bukti, dan kronologi sebenarnya.
Yang paling mengerikan adalah pola dugaan intimidasi ini menyasar seorang jurnalis, yang seharusnya dilindungi sebagai pengawas publik, bukan menjadi korban dugaan tekanan aparat.
Kasus ini bukan hanya soal tabrakan sepeda motor. Ini soal kepercayaan publik yang hancur, reformasi yang tertatih, dan aparat yang lupa fungsi utamanya melindungi, bukan seolah menakut-nakuti. Keputusan Polda Jawa Timur atas kasus ini akan menjadi ujian nyata, apakah reformasi Polri hanya sebatas jargon, atau ada bukti nyata bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Sumenep.











