Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Suap Proyek, Sempat Goda Jurnalis saat Digiring ke Tahanan

badge-check

Ardito Wijaya (tengah, rompi oranye No. 146), Bupati Lampung Tengah yang baru ditetapkan sebagai tersangka, berdiri bersama para pihak lain yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Foto: kpk.go.id Perbesar

Ardito Wijaya (tengah, rompi oranye No. 146), Bupati Lampung Tengah yang baru ditetapkan sebagai tersangka, berdiri bersama para pihak lain yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Foto: kpk.go.id

JAKARTA, ISTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Penetapan ini dilakukan usai Ardito Wijaya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (11/12).

Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya yang juga diamankan, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Usai menjalani pemeriksaan dan diumumkan sebagai tersangka, Ardito Wijaya tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Komentar Tak Biasa Sang Bupati
Momen menarik terjadi saat Ardito Wijaya digiring menuju mobil tahanan. Bukannya memberikan klarifikasi atau permohonan maaf terkait kasus yang menjeratnya, Ardito justru melontarkan komentar tak terduga kepada salah seorang wartawati yang mencoba mewawancarainya.

Dengan senyum lebar, Ardito Wijaya menyahut, “Kamu cantik hari ini,” sebelum petugas KPK segera membawanya masuk ke dalam mobil tahanan.

Pernyataan tak biasa ini langsung memicu sorotan dan reaksi keras dari publik. Informasi mengenai OTT dan penetapan tersangka ini, termasuk momen saat Ardito menggoda jurnalis, viral di media sosial.

Beberapa komentar publik di media sosial yang menanggapi kasus korupsi dan sikap kontroversial Bupati Ardito Wijaya (AW). Netizen menyoroti kualitas pejabat dan berspekulasi mengenai afiliasi politik AW. Foto: SS akun IG @fakta.indo

Reaksi Netizen: Miris dan Geram
Respons warganet di media sosial pun beragam, mengecam sikap Ardito yang tampak santai dan tersenyum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada unggahan salah satu akun Instagram, kolom komentar dipenuhi kritik pedas:

  • Akun @trireijnders menulis, “Miris masih bisa ketawa 😂”.
  • Sementara itu, @mantee29 berkomentar, “Udah korupsi, birahi lagi”.
  • Warganet lain, @azizah.hanum_lpw, menyoroti kualitas pejabat, “Dari pucuk hingga pemda terbuka semua kualitasnya. Pasti netizen sangat sulit menebak Ardito ini dari partai apa? Clue: partai yang ketumnya Bahlil 🤣🤭”.

KPK sendiri memastikan bahwa penahanan terhadap Ardito Wijaya dan pihak lain yang terlibat akan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

18 Jul 2026 - 18:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

TNI AD Gelar Karya Besar Bakti di Madura, Ratusan Infrastruktur dari Jembatan hingga RTLH dan Ribuan Aksi Sosial Siap Digelar

21 Jun 2026 - 12:25 WIB

TNI AD Gelar Karya Besar Bakti di Madura, Ratusan Infrastruktur dari Jembatan hingga RTLH dan Ribuan Aksi Sosial Siap  Digelar

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

8 Jun 2026 - 21:19 WIB

Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 Apr 2026 - 19:45 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara
Trending di Hukum & Kebijakan