Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Jaksa Temukan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah

badge-check

Jaksa Temukan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah Perbesar

Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mendalami dan menyisir potensi penambahan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023. Saat ini, angka kerugian yang teridentifikasi telah melebihi Rp100 juta.

‎Temuan awal itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah yang mengungkap hibah tahunan sebesar Rp100 juta per tahun kepada KONI selama tiga tahun berturut-turut tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dengan pola serupa selama periode tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar dari angka Rp100 juta.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, menegaskan bahwa angka kerugian masih sangat mungkin bertambah seiring pengembangan penyidikan.

‎“Yang jelas kerugian sudah jelas ada pasti, cuman nanti kita kembangkan lebih besar, tidak akan menutup kemungkinan,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

‎Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi kerugian minimal Rp100 juta yang didukung alat bukti dan surat bukti lengkap. Namun, pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan penambahan nilai.

‎“Kalau yang jelas kan baru 100 juta, yang jelas ada alat bukti surat bukti, tapi masih kita dalami kalau memang ada pengembangan, gas,” bebernya.

‎Selaian itu, Bratha mengaku telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Seperti, pengurus KONI sebelumnya dan pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.

‎“Sudah banyak, (diperiksa) dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas sudah Dispora,” tegasnya.

‎Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025 setelah Kejari Lombok Tengah saat itu dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait menerima laporan masyarakat dan langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlit).

‎Saat ini, tim penyidik masih terus menggali alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

8 Sep 2026 - 18:15 WIB

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

30 Agu 2026 - 16:47 WIB

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

19 Agu 2026 - 19:01 WIB

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

19 Agu 2026 - 09:44 WIB

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

LPSK Soroti Banyak Korban Belum Tahu Hak Perlindungan dan Restitusi

12 Agu 2026 - 15:16 WIB

LPSK Soroti Banyak Korban Belum Tahu Hak Perlindungan dan Restitusi
Trending di Hukum & Kebijakan