Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Politik & Pemerintahan

Pathul Bahri Sampaikan Jawaban Eksekutif atas 4 Ranperda Strategis di Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah

badge-check


					0-0x0-0-0# Perbesar

0-0x0-0-0#

Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Lombok Tengah, Senin (23/2/2026).

Keempat regulasi yang menjadi fokus pembahasan tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dalam pidatonya, Pathul Bahri menyampaikan, berdasarkan materi pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan pada sidang paripurna pada Kamis, 19 Februari 2026, bahwa pada dasarnya seluruh fraksi memberikan dukungan agar keempat ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut dengan beberapa catatan strategis dan beberapa usul saran untuk dilakukan penyempurnaan.

“Beberapa catatan strategis dan beberapa usul saran untuk dilakukan penyempurnaan, terutama terkait penguatan substansi regulasi, sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, penguatan aspek pengawasan dan implementasi, perlindungan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kualitas investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Terhadap hal tersebut, pemerintah daerah menyatakan sependapat bahwa kualitas regulasi harus berorientasi pada kemanfaatan publik dan efektivitas implementasi.

“Dalam kesempatan ini tidaklah berlebihan kiranya jika saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dan wabil khusus kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” ucap Pathul Bahri.

“Pada kesempatan yang baik ini pula, perkenankan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, atas perhatian, analisis, serta masukan yang konstruktif, kritis, dan solutif,” sambungnya.

Dikatakannya, pandangan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih implementatif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.

“Kami berharap catatan strategis berupa usul saran yang bersinggungan langsung terhadap penyempurnaan keempat rancangan peraturan daerah ini menjadi atensi penting dalam agenda pembahasan bersama nantinya,” harapnya.

Berikut merupakan tanggapan atas usul, saran, masukan, dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah:

1. Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menanggapi masukan beberapa fraksi terkait: penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi, pengaturan sanksi administratif maupun ketentuan lain yang diperlukan, pemerintah daerah akan melakukan pendalaman bersama DPRD pada tahap pembahasan, termasuk sinkronisasi dengan regulasi nasional serta optimalisasi peran perangkat daerah dalam meningkatkan kepesertaan pekerja formal dan informal.

Adapun dalam hal pengawasan dan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Tengah, di mana salah satu teknis pelaksanaannya adalah melakukan identifikasi, verifikasi, dan penanganan terhadap badan usaha atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melibatkan lintas OPD dan lembaga Kejaksaan sebagai ketua tim.

Lebih khusus menanggapi Fraksi Nasdem terkait dengan kekhawatiran masyarakat untuk mendaftarkan diri pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena jika mendaftar, maka bantuan pemerintah akan hilang, dapat kami jelaskan bahwa dalam persyaratan penerima bantuan tidak ada disebutkan bahwa kriteria tidak layak sebagai penerima jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun terkait upah, sepanjang pendapatan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut kurang dari UMK, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi alasan hilangnya bantuan sosial.

Adapun terhadap pandangan fraksi terkait dengan perluasan cakupan peserta sektor informal, salah satu cara dalam mewujudkan upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan integrasi data ketenagakerjaan daerah serta kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan pertanyaan Fraksi Ampera atas implikasi positif dan riil terhadap kehidupan masyarakat Lombok Tengah dan terhadap keuangan daerah dengan berlakunya Ranperda, dapat kami jelaskan bahwa implikasi positif bagi masyarakat Lombok Tengah di antaranya adalah memberikan perlindungan pekerja menjadi lebih luas dan memberikan kepastian jaminan saat risiko terjadi, yang tentunya akan berdampak juga pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pengurangan kemiskinan struktural.

Adapun implikasi terhadap keuangan daerah di antaranya untuk efisiensi beban APBD jangka panjang karena harapannya akan mengurangi beban bantuan sosial darurat dari pemerintah daerah, optimalisasi anggaran perlindungan sosial di mana anggaran yang sebelumnya reaktif (misalnya dalam bentuk bansos) menjadi lebih preventif dan terstruktur sehingga ke depan belanja daerah lebih tepat sasaran. Selain itu, juga meningkatkan stabilitas ekonomi daerah yang pada akhirnya peningkatan investasi dan iklim usaha.

Sehingga pada dasarnya Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja sekaligus mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.

2. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah

Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini jumlah penyertaan modal ke BUMD dari pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berjumlah Rp160 miliar, baik dalam bentuk aset dan uang tunai. Dari jumlah penyertaan modal tersebut, rata-rata per tahun pemerintah daerah mendapatkan dividen sebesar Rp12,9 miliar.

Sehingga kami yakin dengan penambahan penyertaan modal ini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah ke depan.

Dan perlu kami sampaikan pula bahwa seluruh BUMD yang beroperasi saat ini, menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik, OJK, maupun BPKP, merupakan BUMD yang sehat. Artinya, telah melakukan tata kelola BUMD yang baik dan rata-rata BUMD memberikan peningkatan dividen setiap tahun.

Dalam pandangan fraksi yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu, dapat diketahui terdapat beberapa fraksi yang menyoroti: efektivitas penyertaan modal terhadap PAD, mekanisme pengawasan, transparansi dan akuntabilitas kinerja BUMD.

Dalam hal ini dapat kami berikan penjelasan bahwa penyertaan modal dilakukan berdasarkan: analisis kelayakan usaha, kebutuhan penguatan struktur permodalan, dan proyeksi kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah sepakat untuk memperkuat: mekanisme evaluasi kinerja BUMD, sistem pelaporan periodik, pengawasan bersama DPRD. Adapun adanya usulan salah satu fraksi terkait dengan fit and proper test, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penguatan transparansi dan profesionalisme, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola BUMD.

3. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Dapat kita ketahui bersama bahwa tantangan utama pertumbuhan ekonomi kita di daerah adalah daya saing yang masih rendah, regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang lambat, dan kepastian hukum yang belum kuat. Tentunya dengan pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum dan mendorong efisiensi pelayanan publik, terutama pada legalitas perizinan berusaha yang proses pengurusannya semakin disederhanakan, namun tetap mengutamakan kualitas dan efektivitas.

Dalam hal ini, pemerintah daerah sependapat dengan pandangan salah satu fraksi bahwa reformasi perizinan merupakan faktor kunci peningkatan investasi daerah.

Selain hal tersebut, dapat kami rangkum beberapa masukan fraksi terkait: kesesuaian tata ruang, kepastian hukum investasi, pengendalian dampak lingkungan dan sosial, tentu akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Dalam hal ini melalui upaya-upaya antara lain:

· Penguatan RDTR akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah, serta integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko.

· Kepastian waktu layanan akan diatur melalui standar pelayanan minimal dan digitalisasi proses perizinan guna menutup ruang praktik maladministrasi.

Penegakan kewajiban pelaku usaha, termasuk aspek lingkungan, akan dipertegas melalui: pengawasan terpadu; sanksi administratif; dan pembinaan berkelanjutan.

Adapun kebijakan perizinan berbasis risiko diarahkan untuk: mempercepat layanan, menjaga kualitas investasi, dan melindungi kepentingan masyarakat lokal. Penguatan koordinasi lintas perangkat daerah akan dilakukan agar tidak terjadi disharmoni implementasi di lapangan.

4. Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Bahwa harapan dari Ranperda ini pada dasarnya adalah sebagai payung hukum untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menuju pertumbuhan 8 persen.

Pemberian insentif, terutama insentif fiskal berupa pengurangan dan/atau keringanan kewajiban atas pajak dan retribusi daerah, serta pemberian insentif nonfiskal berupa kemudahan pengurusan perizinan dan pembenahan infrastruktur, diharapkan menjadi daya tarik minat pelaku usaha untuk berlomba-lomba berinvestasi di Kabupaten Lombok Tengah.

Pemerintah daerah sependapat bahwa investasi harus: berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, insentif akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan: serapan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap PAD, dan kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan.

Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing daerah dalam mendukung sektor strategis seperti pariwisata, pertanian, dan UMKM.

Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia, bahwa seluruh pandangan fraksi pada prinsipnya merupakan energi konstruktif dalam penyempurnaan substansi atas empat rancangan peraturan daerah ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dalam pembahasan tingkat selanjutnya agar setiap norma yang dirumuskan benar-benar aplikatif, berdaya guna, serta memiliki kepastian hukum.

Sehingga seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan pada tahap pembahasan bersama DPRD, khususnya dalam penyempurnaan norma pasal, harmonisasi regulasi, dan penguatan implementasi kebijakan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa keempat Ranperda ini merupakan bagian dari strategi besar pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, dan penguatan ekonomi daerah.

Kami meyakini bahwa sinergi eksekutif dan legislatif akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, pembangunan ekonomi yang inklusif, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Demikianlah penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas empat rancangan peraturan daerah.

Beberapa hal substansi Ranperda yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan pada agenda rapat pembahasan bersama, sedangkan terhadap pertanyaan dalam pemandangan umum yang berkaitan dengan hal-hal teknis penyelenggaraan pelaksanaan program/kegiatan di luar konteks atau substansi rancangan peraturan daerah, jika diperlukan, akan disampaikan dalam agenda rapat sebagaimana semestinya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah

1 Maret 2026 - 00:40 WIB

Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal

28 Februari 2026 - 21:34 WIB

DLH Sumenep Lakukan Gebrakan Besar! JSI dan Komunitas Bersatu untuk HPSN 2026 dan Lingkungan Bersih

21 Februari 2026 - 18:16 WIB

Bupati Sumenep Kembali Gelar Mudik Gratis 2026 untuk Perantau Jakarta

20 Februari 2026 - 22:58 WIB

Harga dan Stok Aman, Bupati Sumenep Pantau Pasar Menjelang Ramadan

13 Februari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan