Menu

Otomatis
Breaking News

Ekonomi & Bisnis

Perang Lawan “Mata Elang” Digital: Komdigi Desak Google Hapus 8 Aplikasi Pelacak Kendaraan

badge-check

Ilustrasi: Aplikasi pelacakan "mata elang". Foto: AI Perbesar

Ilustrasi: Aplikasi pelacakan "mata elang". Foto: AI

JAKARTA, ISTARA – Ruang gerak aplikasimata elang” yang meresahkan nasabah pembiayaan kendaraan bermotor kini semakin sempit. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi yang diduga kuat menyalahgunakan data pribadi debitur secara ilegal.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi serius mengenai penyebaran data objek fidusia tanpa izin. Aplikasi-aplikasi tersebut selama ini menjadisenjatabagi para debt collector untuk melacak, mengintai, hingga menarik paksa kendaraan kredit bermasalah secara real-time di lapangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa proses pembersihan di toko aplikasi (Google Play Store) sedang berlangsung secara intensif.

Komdigi telah mengajukan permohonan delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses, ujar Alexander, Sabtu (20/12/2025).

Cara Kerja “Mata Elang” Digital
Aplikasi seperti BESTMATEL dan sejenisnya bekerja dengan cara yang cukup canggih sekaligus mengkhawatirkan. Para pengguna (biasanya penagih utang) cukup memindai nomor polisi kendaraan. Secara instan, aplikasi tersebut mencocokkan data dengan database perusahaan leasing.

Data yang bocor melalui aplikasi tersebut tidak terbatas pada nomor kendaraan saja, melainkan mencakup informasi detail debitur, riwayat pembiayaan kendaraan secara menyeluruh, hingga ciri-ciri fisik kendaraan yang digunakan untuk memudahkan aksi pencegatan oleh pihak tertentu di berbagai lokasi strategis.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Alexander menegaskan bahwa Komdigi tidak bergerak sendirian, melainkan berdasarkan rekomendasi dari otoritas terkait.

Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, lanjutnya.

Saat ini, dua aplikasi yang masih tersisa sedang dalam tahap verifikasi lanjutan oleh pihak Google. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyisir ruang digital guna melindungi masyarakat dari praktik pemerasan berbasis data pribadi.

Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital, tutup Alexander.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SPBUN Nusantara XII Gelar Workshop Coffee Cupping, Perkuat Kompetensi SDM Perkebunan

14 Jul 2026 - 13:58 WIB

SPBUN Nusantara XII Gelar Workshop Coffee Cupping, Perkuat Kompetensi SDM Perkebunan

Bank Mandiri Taspen Pastikan Operasional KC Purwokerto Tetap Normal

9 Jul 2026 - 12:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Operasional KC Purwokerto Tetap Normal

Pelindo TPK Gandeng BNN dan BPBD Gelar Portground, Edukasi Anak tentang Pelabuhan

6 Jul 2026 - 17:19 WIB

Pelindo TPK Gandeng BNN dan BPBD Gelar Portground, Edukasi Anak tentang Pelabuhan

SMARTFREN RUN 2026 Hadirkan Lintasan Berstandar Internasional

6 Jul 2026 - 14:36 WIB

SMARTFREN RUN 2026 Hadirkan Lintasan Berstandar Internasional

BSI RO VIII Surabaya Catat Pertumbuhan Bisnis Emas, Tabungan Naik 92,57 Persen

3 Jul 2026 - 16:45 WIB

BSI RO VIII Surabaya Catat Pertumbuhan Bisnis Emas, Tabungan Naik 92,57 Persen
Trending di Ekonomi & Bisnis