Menu

Otomatis
Breaking News

Politik & Pemerintahan

Ratusan Botol dan Puluhan Jeriken Merkuri Disembunyikan di Balik Keramik, Bea Cukai Bongkar Modusnya

badge-check

Ratusan Botol dan Puluhan Jeriken Merkuri Disembunyikan di Balik Keramik, Bea Cukai Bongkar Modusnya Perbesar

SURABAYA – Aksi penyelundupan bahan berbahaya dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 3,4 ton merkuri cair dengan nilai diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar yang disamarkan sebagai muatan keramik berhasil diungkap sebelum lolos ke luar negeri.

Operasi yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri itu dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah kontainer ekspor yang tercatat hanya mengangkut keramik. Pemeriksaan mendalam di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026) akhirnya mengungkap fakta mengejutkan.

Di balik tumpukan keramik, petugas menemukan ratusan botol plastik dan puluhan jeriken berisi cairan berwarna perak yang sengaja disembunyikan di sela-sela pallet dan dibungkus aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin pemindai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intelijen, analisis risiko, dan sinergi kuat antara Bea Cukai dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas ekspor.

Hasil uji laboratorium memastikan cairan tersebut adalah merkuri, salah satu bahan berbahaya yang peredarannya diawasi secara ketat karena dapat mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram merkuri cair, terdiri dari 251 botol plastik dan 71 jeriken, dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyamarkan merkuri di balik muatan keramik agar lolos pemeriksaan. Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dan diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Eksportir beserta pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Minamata, yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang lintas negara guna menutup ruang bagi praktik penyelundupan komoditas berbahaya yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Taspen Life, Beri Perlindungan Personal Accident Bagi ASN dan PPPK

23 Jul 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Taspen Life, Beri Perlindungan Personal Accident Bagi ASN dan PPPK

Pemkot Mojokerto Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

17 Jul 2026 - 01:24 WIB

Pemkot Mojokerto Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

Eri Cahyadi Minta Dishub Surabaya Segera Urai Titik Rawan Macet

16 Jul 2026 - 20:28 WIB

Eri Cahyadi Minta Dishub Surabaya Segera Urai Titik Rawan Macet

Era Baru Polresta Tuban Dimulai, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan Emban Amanah Perdana, Siap Wujudkan Pelayanan Presisi

16 Jul 2026 - 00:42 WIB

Era Baru Polresta Tuban Dimulai, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan Emban Amanah Perdana, Siap Wujudkan Pelayanan Presisi

Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai Saat Musim Kemarau

15 Jul 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai Saat Musim Kemarau
Trending di Politik & Pemerintahan