Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Politik & Pemerintahan

Ratusan Botol dan Puluhan Jeriken Merkuri Disembunyikan di Balik Keramik, Bea Cukai Bongkar Modusnya

badge-check

Ratusan Botol dan Puluhan Jeriken Merkuri Disembunyikan di Balik Keramik, Bea Cukai Bongkar Modusnya Perbesar

SURABAYA – Aksi penyelundupan bahan berbahaya dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 3,4 ton merkuri cair dengan nilai diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar yang disamarkan sebagai muatan keramik berhasil diungkap sebelum lolos ke luar negeri.

Operasi yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri itu dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah kontainer ekspor yang tercatat hanya mengangkut keramik. Pemeriksaan mendalam di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026) akhirnya mengungkap fakta mengejutkan.

Di balik tumpukan keramik, petugas menemukan ratusan botol plastik dan puluhan jeriken berisi cairan berwarna perak yang sengaja disembunyikan di sela-sela pallet dan dibungkus aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin pemindai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intelijen, analisis risiko, dan sinergi kuat antara Bea Cukai dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas ekspor.

Hasil uji laboratorium memastikan cairan tersebut adalah merkuri, salah satu bahan berbahaya yang peredarannya diawasi secara ketat karena dapat mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram merkuri cair, terdiri dari 251 botol plastik dan 71 jeriken, dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyamarkan merkuri di balik muatan keramik agar lolos pemeriksaan. Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dan diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Eksportir beserta pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Minamata, yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang lintas negara guna menutup ruang bagi praktik penyelundupan komoditas berbahaya yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tri Prakoso Tekankan Literasi, Kader GMNI Harus Mampu Baca Geopolitik hingga Geokonomi

7 Sep 2026 - 19:36 WIB

Tri Prakoso Tekankan Literasi, Kader GMNI Harus Mampu Baca Geopolitik hingga Geokonomi

Dindik Jatim Gandeng HGI, Sorotan Judi Online Mengemuka

21 Agu 2026 - 17:32 WIB

Dindik Jatim Gandeng HGI, Sorotan Judi Online Mengemuka

Saiful Bahri Siregar Dapat Amanah Baru sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus

10 Agu 2026 - 16:50 WIB

Saiful Bahri Siregar Dapat Amanah Baru sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus

Hari Jadi Sumenep 2026 Makin Berwarna, Bupati Ajak Warga Meriahkan Lomba Dayung di Kangayan

9 Agu 2026 - 20:46 WIB

Hari Jadi Sumenep 2026 Makin Berwarna, Bupati Ajak Warga Meriahkan Lomba Dayung di Kangayan

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

3 Agu 2026 - 20:13 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Trending di Politik & Pemerintahan