JAKARTA, ISTARA – Kasus dugaan akses ilegal (illegal access) yang dilaporkan oleh Inara Rusli kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Pengacara Deddy DJ mengungkap fakta terbaru terkait bocornya rekaman CCTV berdurasi dua jam yang melibatkan kliennya, Viola, sebagai saksi kunci.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri baru-baru ini, Deddy DJ membeberkan bahwa ada konspirasi di balik tersebarnya video pribadi tersebut yang melibatkan banyak pihak.
Dugaan Keterlibatan 6 Orang dan Inisial V
Deddy DJ menegaskan bahwa kebocoran rekaman yang memperlihatkan momen pribadi antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi itu tidak dilakukan oleh satu individu saja.
“Ada kurang lebih 6 orang yang terlibat atas bocornya rekaman kamera CCTV berdurasi 2 jam itu,” ungkap Deddy DJ kepada awak media di Bareskrim Polri, Selasa (23/12/2025).
Kabar yang paling menyedot perhatian adalah munculnya nama mantan suami Inara, Virgoun, dalam lingkaran terduga pelaku. Saat ditanya mengenai keterlibatan sang penyanyi, Deddy memberikan jawaban tegas.

Foto: Instagram
“Patut diduga. Viola lagi memberikan keterangan dengan sedetail-detailnya di hadapan penyidik. Jadi, nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya,” lanjut Deddy.
Selain dugaan keterlibatan Virgoun, Deddy juga memberikan bocoran mengenai tiga inisial utama yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi tersebut, yakni A, V, dan M.
Terancam Hukuman Berat 8 Tahun Penjara
Kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah pidana serius. Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mulai dari UU No. 11 Tahun 2008 hingga perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024.
Deddy DJ menjelaskan bahwa pengambilan data CCTV secara paksa merupakan pelanggaran berat terhadap privasi dan sistem elektronik.
“Hukuman pidananya nggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,” tegasnya.
Secara spesifik, para terduga pelaku diancam dengan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
“Pasal 30 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi yang bukan miliknya, sanksi pidananya sampai 8 tahun,” pungkas Deddy.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan saksi Viola, polisi akan mendalami peran masing-masing dari enam orang yang disebutkan. Publik kini menunggu apakah inisial-inisial tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.











