Menu

Mode Gelap
Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan Terkait Dinamika Penilaian Saat Lomba Lepas Gunting Rambut, Joe Temukan Jiwa Baru di Balik Mesin Kopi Hanaka Dobrak Kekosongan Hukum Bank Digital, Prof. Sri Astutik Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unitomo Kasus Jurnalis Beritajatim Mandek 15 Bulan, KAJ Jatim Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya Sabda Theatre Pentaskan “Kuning” pada Perayaan Dies Natalis ke-30 PTPN I Regional 5 Perluas Tanam Tembakau di Klaten Jadi 50 Hektare

Entertainment

Skandal CCTV 2 Jam Inara Rusli: 6 Orang Terlibat, Benarkah Ada Inisial Virgoun?

badge-check


					Foto: @mommy_starla Perbesar

Foto: @mommy_starla

JAKARTA, ISTARA – Kasus dugaan akses ilegal (illegal access) yang dilaporkan oleh Inara Rusli kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Pengacara Deddy DJ mengungkap fakta terbaru terkait bocornya rekaman CCTV berdurasi dua jam yang melibatkan kliennya, Viola, sebagai saksi kunci.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri baru-baru ini, Deddy DJ membeberkan bahwa ada konspirasi di balik tersebarnya video pribadi tersebut yang melibatkan banyak pihak.

Dugaan Keterlibatan 6 Orang dan Inisial V
Deddy DJ menegaskan bahwa kebocoran rekaman yang memperlihatkan momen pribadi antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi itu tidak dilakukan oleh satu individu saja.

“Ada kurang lebih 6 orang yang terlibat atas bocornya rekaman kamera CCTV berdurasi 2 jam itu,” ungkap Deddy DJ kepada awak media di Bareskrim Polri, Selasa (23/12/2025).

Kabar yang paling menyedot perhatian adalah munculnya nama mantan suami Inara, Virgoun, dalam lingkaran terduga pelaku. Saat ditanya mengenai keterlibatan sang penyanyi, Deddy memberikan jawaban tegas.

Foto: Instagram

“Patut diduga. Viola lagi memberikan keterangan dengan sedetail-detailnya di hadapan penyidik. Jadi, nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya,” lanjut Deddy.

Selain dugaan keterlibatan Virgoun, Deddy juga memberikan bocoran mengenai tiga inisial utama yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi tersebut, yakni A, V, dan M.

Terancam Hukuman Berat 8 Tahun Penjara
Kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah pidana serius. Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mulai dari UU No. 11 Tahun 2008 hingga perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024.

Deddy DJ menjelaskan bahwa pengambilan data CCTV secara paksa merupakan pelanggaran berat terhadap privasi dan sistem elektronik.

“Hukuman pidananya nggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,” tegasnya.

Secara spesifik, para terduga pelaku diancam dengan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

“Pasal 30 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi yang bukan miliknya, sanksi pidananya sampai 8 tahun,” pungkas Deddy.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan saksi Viola, polisi akan mendalami peran masing-masing dari enam orang yang disebutkan. Publik kini menunggu apakah inisial-inisial tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sabda Theatre Pentaskan “Kuning” pada Perayaan Dies Natalis ke-30

8 Juni 2026 - 17:15 WIB

Lebih Personal, NEVE Beauty Care Ubah Cara Perawatan Kulit

23 April 2026 - 16:43 WIB

Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa

15 April 2026 - 19:18 WIB

Semangat Berbagi Tanpa Batas, BIP Kembali Hadirkan Kebahagiaan untuk Ribuan Warga Sumenep setelah Beberapa Hari Lalu Bersama 3000 Anak Yatim

10 Maret 2026 - 23:15 WIB

Bukan Cuma Musik, Podcast Jadi Teman Baru Warga RI Saat Subuh Ramadan

25 Februari 2026 - 14:44 WIB

Trending di Entertainment