Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Hukum & Kebijakan

Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep

badge-check


					Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep Perbesar

SUMENEP – Senin, 16/2/2026- Penetapan tersangka terhadap Sdr. Erfandi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menuai sorotan tajam dan memicu tudingan kriminalisasi. Kuasa hukum Erfandi, Ach. Supyadi, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep.

Pasalnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 November 2025, aparat justru menangkap dua sopir mobil pikap dan satu kernet yang secara nyata menguasai kendaraan serta mengangkut BBM solar bersubsidi di lokasi kejadian. Namun, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Erfandi yang tidak berada di tempat kejadian perkara, tidak tertangkap tangan, tidak berkomunikasi, bahkan tidak saling mengenal dengan para sopir dan kernet tersebut, justru dijadikan tersangka.

Menurut Ach. Supyadi, kondisi ini merupakan kejanggalan serius yang mencederai logika hukum pidana. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak objektif, tidak rasional, dan tidak didukung alat bukti yang sah.

Kuasa hukum secara tegas mempertanyakan mengapa pihak yang tertangkap tangan menguasai kendaraan dan mengangkut BBM di lapangan tidak diproses sebagai tersangka, sementara kliennya yang sama sekali tidak berada di TKP justru dijerat hukum. Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas kepastian hukum.

Supyadi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah dibuktikan secara hukum siapa pemilik dua unit mobil pikap yang digunakan maupun siapa pemilik BBM solar bersubsidi yang diangkut. Fakta kepemilikan dan penguasaan tersebut, menurutnya, tidak bisa digantikan oleh asumsi atau penafsiran sepihak.

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa alat bukti yang kuat dan sah.
Terkait transfer uang sebesar Rp14 juta dari Erfandi kepada Sdr. Rofiq, kuasa hukum menegaskan hal tersebut bukan tindak pidana dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan peristiwa OTT BBM solar bersubsidi. Mengaitkan transaksi keuangan tersebut dengan perkara OTT tanpa hubungan langsung dinilai sebagai kesimpulan yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan publik.

Atas kondisi ini, pihak kuasa hukum memastikan akan melakukan perlawanan hukum secara serius, termasuk mengajukan praperadilan dan melaporkan dugaan penyimpangan proses hukum ke lembaga pengawas yang berwenang. Supyadi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi, serta tidak boleh dijalankan secara tebang pilih atau inkonsisten.

Sekadar diketahui, Erfandi selama ini dikenal sebagai wartawan yang getol memberitakan dan mengawal kasus dugaan mafia BBM di Sumenep. Penetapan dirinya sebagai tersangka pun memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru upaya membungkam suara kritis yang berani mengungkap praktik mafia BBM?

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan