Oleh: Arfan Annisa
Dalam edisi pertama jurnal ilmiah bulanan Nahdlatul Ulama tahun 1928, yang terbit hingga era 60-an, K.H. Hasyim Asy’ari menuliskan fatwa bahwa kentongan tidak boleh digunakan sebagai alat pemanggil salat. Menurut beliau, tidak ada dalil yang secara jelas membolehkan penggunaannya. Pendapat ini sangat wajar, sebab Mbah Hasyim dikenal sebagai ahli hadis yang sangat ketat berpegang pada dalil.
Namun, pada edisi berikutnya, pendapat tersebut ditanggapi oleh K.H. Faqih Maskumambang dari Gresik, yang saat itu menjadi Wakil Rais Akbar. Beliau menilai penggunaan kentongan diperbolehkan dengan qiyas, karena fungsinya serupa dengan beduk yang sudah lazim dipakai untuk memanggil jemaah salat.
Setelah tanggapan K.H. Faqih dipublikasikan, K.H. Hasyim Asy’ari segera mengundang para ulama Jombang dan santri senior ke Pesantren Tebuireng. Di hadapan mereka, kedua tulisan itu dibacakan; lalu beliau menyatakan bahwa masyarakat bebas memilih memakai beduk maupun kentongan. Satu-satunya permintaan beliau adalah agar di Masjid Tebuireng sendiri, kentongan tidak digunakan. Sikap ini menunjukkan penghormatan yang sangat besar kepada pendapat K.H. Faqih.
Pada bulan Maulid berikutnya, K.H. Hasyim Asy’ari diundang untuk berceramah di Pesantren Maskumambang. Tiga hari sebelum kedatangan beliau, para utusan K.H. Faqih menginstruksikan seluruh takmir masjid dan musala di Gresik untuk menurunkan kentongan selama Mbah Hasyim berada di wilayah tersebut—sebagai bentuk penghargaan terhadap beliau.
Setelah tugas selesai, para santri kembali menghadap K.H. Faqih. Salah seorang dari mereka dengan polos melapor bahwa perintah menurunkan kentongan telah dilaksanakan. Tanpa mereka sadari, orang yang duduk di hadapan sang kyai adalah K.H. Hasyim Asy’ari sendiri. K.H. Faqih pun merasa sangat malu, lalu dengan penuh hormat berkata kepada para santri: “Baiklah, sekarang salami tangan Kyai Hasyim Asy’ari.”
Dalam buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita Semua (hal. 256–257), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyimpulkan bahwa keyakinan terhadap suatu pendapat tidak boleh menghilangkan sikap menghormati pandangan lain. Inilah teladan adab dalam berbeda pendapat yang diwariskan para tokoh terdahulu, sebuah akhlak yang layak dijaga dan diteruskan.











