Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Ekonomi & Bisnis

UMP 2026 Diprotes Buruh, Menko Airlangga Beri Tanggapan

badge-check


					Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Irawati Perbesar

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Irawati

JAKARTA ISTARA –  Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sorotan hangat di penghujung tahun. Meski gelombang penolakan dari kelompok buruh masih bermunculan, pemerintah menegaskan bahwa formula upah tahun depan dirancang lebih “bertenaga” dengan memasukkan indikator ekonomi yang komprehensif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin bahwa angka yang muncul bukanlah hasil hitung-hitungan sembarang. Pemerintah telah meramu variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga indeks alfa yang tahun ini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga pada Jumat (27/12/2025).

Kenaikan rentang indeks alfa ini diharapkan menjadi stimulus nyata bagi kesejahteraan pekerja. Menurut Airlangga, UMP berfungsi sebagai “jaring pengaman” agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga sebagai standar minimal,” tambahnya.

Menariknya, Airlangga mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, upah riil sebenarnya sudah melampaui standar minimal. Sektor-sektor padat modal di kawasan industri dan ekonomi khusus mulai menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya pada sektor padat modal,” ungkapnya.

Namun, potret optimistis pemerintah ini masih berbenturan dengan realita di lapangan. Sejumlah serikat buruh menilai angka 6,17% masih “cekak” untuk menutupi lonjakan biaya hidup di kota metropolitan. Bagi buruh, angka di atas kertas belum tentu mencerminkan kecukupan di meja makan.

Kini, tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan keseimbangan tetap terjaga: memastikan usaha tetap berkelanjutan, namun perut pekerja tetap kenyang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70%

28 Februari 2026 - 22:07 WIB

Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat

26 Februari 2026 - 13:43 WIB

Aneka takjil dan jajanan UMKM di lapak Ramadhan Surabaya yang menjadi simbol perputaran ekonomi musiman selama bulan puasa.

Strategi Belanja Cerdas Ramadan 2026, Tips Kelola THR Agar Dompet Sehat

25 Februari 2026 - 14:19 WIB

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

6 Februari 2026 - 05:00 WIB

Aston Inn Mataram | Archipelago Mengangkat Fenomena Kuliner Korea Lewat “60 Seconds To Seoul”

27 Januari 2026 - 10:01 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis