JAKARTA ISTARA – Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sorotan hangat di penghujung tahun. Meski gelombang penolakan dari kelompok buruh masih bermunculan, pemerintah menegaskan bahwa formula upah tahun depan dirancang lebih “bertenaga” dengan memasukkan indikator ekonomi yang komprehensif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin bahwa angka yang muncul bukanlah hasil hitung-hitungan sembarang. Pemerintah telah meramu variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga indeks alfa yang tahun ini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga pada Jumat (27/12/2025).
Kenaikan rentang indeks alfa ini diharapkan menjadi stimulus nyata bagi kesejahteraan pekerja. Menurut Airlangga, UMP berfungsi sebagai “jaring pengaman” agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga sebagai standar minimal,” tambahnya.
Menariknya, Airlangga mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, upah riil sebenarnya sudah melampaui standar minimal. Sektor-sektor padat modal di kawasan industri dan ekonomi khusus mulai menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
“Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya pada sektor padat modal,” ungkapnya.
Namun, potret optimistis pemerintah ini masih berbenturan dengan realita di lapangan. Sejumlah serikat buruh menilai angka 6,17% masih “cekak” untuk menutupi lonjakan biaya hidup di kota metropolitan. Bagi buruh, angka di atas kertas belum tentu mencerminkan kecukupan di meja makan.
Kini, tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan keseimbangan tetap terjaga: memastikan usaha tetap berkelanjutan, namun perut pekerja tetap kenyang.











