Menu

Mode Gelap
Bupati Sumenep Penuhi Aspirasi DPRD Melalui Mutasi dan Promosi ASN Pimpinan Pusat HIMMAH NWDI Resmi Lantik Pengurus Cabang Lombok Tengah Periode 2025–2026 Arena Seleksi Sekda Sumenep Resmi Dibuka: Siap Menguji Kepemimpinan dan Integritas Badai Hukum di Jagat Hiburan: Denada Tambunan Digugat Anak Kandung, Pengacara Alam Gaib Turun Tangan Bukti Dedikasi, AKBP Jazuli Dani Iriawan Naik Kelas ke Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ratusan Guru Honorer Tolak Dirumahkan, Kasta NTB Minta Pemkab Loteng Tidak Gegabah!

Ekonomi & Bisnis

UMP 2026 Diprotes Buruh, Menko Airlangga Beri Tanggapan

badge-check


					Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Irawati Perbesar

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Irawati

JAKARTA ISTARA –  Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sorotan hangat di penghujung tahun. Meski gelombang penolakan dari kelompok buruh masih bermunculan, pemerintah menegaskan bahwa formula upah tahun depan dirancang lebih “bertenaga” dengan memasukkan indikator ekonomi yang komprehensif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin bahwa angka yang muncul bukanlah hasil hitung-hitungan sembarang. Pemerintah telah meramu variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga indeks alfa yang tahun ini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga pada Jumat (27/12/2025).

Kenaikan rentang indeks alfa ini diharapkan menjadi stimulus nyata bagi kesejahteraan pekerja. Menurut Airlangga, UMP berfungsi sebagai “jaring pengaman” agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga sebagai standar minimal,” tambahnya.

Menariknya, Airlangga mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, upah riil sebenarnya sudah melampaui standar minimal. Sektor-sektor padat modal di kawasan industri dan ekonomi khusus mulai menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya pada sektor padat modal,” ungkapnya.

Namun, potret optimistis pemerintah ini masih berbenturan dengan realita di lapangan. Sejumlah serikat buruh menilai angka 6,17% masih “cekak” untuk menutupi lonjakan biaya hidup di kota metropolitan. Bagi buruh, angka di atas kertas belum tentu mencerminkan kecukupan di meja makan.

Kini, tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan keseimbangan tetap terjaga: memastikan usaha tetap berkelanjutan, namun perut pekerja tetap kenyang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo dan Donald Trump Akan Bertemu untuk Akhiri Perang Tarif

23 Desember 2025 - 12:15 WIB

Perang Lawan “Mata Elang” Digital: Komdigi Desak Google Hapus 8 Aplikasi Pelacak Kendaraan

20 Desember 2025 - 13:53 WIB

BRI Tunjuk Viviana Dyah Ayu Jadi Wakil Direktur Utama, Gantikan Agus Noorsanto

17 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kesehatan Mata Jadi Prioritas, CV Ayunda Permata Sejahtera Adakan Pemeriksaan Gratis bagi Seluruh Karyawan

11 Desember 2025 - 15:12 WIB

Dari Lobby hingga Ballroom, Hotel Swiss-Belinn Manyar Surabaya Suguhkan Hospitality Terbaik

8 Desember 2025 - 12:19 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis