Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Opini & Analisis

Ketika Empati Dihadang Regulasi

badge-check


					Foto: Ilustrasi/AI Perbesar

Foto: Ilustrasi/AI

Oleh: Zainal Arifin Emka*

Pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf terkait aturan penggalangan dana bencana, dengan cepat menuai reaksi publik. Media sosial riuh, empati warga terasa seperti sedang “diatur”. Bahkan, ada yang menilai negara hadir terlalu formal di tengah situasi kemanusiaan yang darurat. Rasa gundah gulana publik bukan berangkat dari ruang kosong. Pengumuman Mensos – mungkin lebih pas disebut kecurigaan Mensos – diumumkan seolah merespons fakta ketika kreator konten seperti Ferry Irwandi, misalnya, bisa menghimpun lebih dari Rp10 miliar dalam 24 jam untuk korban bencana.

Rachel Vennya dan komedian Praz Teguh pun melakukan hal serupa dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mesti diakui, fenomena ini menandai perubahan penting dalam pola filantropi masyarakat. Publik kini lebih memercayai figur individual di media sosial dibandingkan institusi negara yang secara formal bertanggung jawab menangani bencana. Wajar jika ada yang cemburu. Pergeseran ini tak hanya mencerminkan dinamika era digital, tetapi juga menunjukkan jurang krisis kepercayaan masyarakat kepada negara yang terus melebar.

Kriminalisasi Relawan

Tersebutlah nama Dini Rahmania yang serta-merta mengulik persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Anggota Dewan buru-buru mengingatkan, jangan sampai peraturan itu justru menghambat solidaritas warga. Di fase tanggap darurat bencana, prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur itu juga memperingatkan, dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan. Dia mengungkapkan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan. Dan, ini yang miris: risiko kriminalisasi relawan.

Logika Birokrasi

Kita maklum, polemik ini tidak sesederhana soal aturan yang benar atau salah. Pada dasarnya, regulasi penggalangan dana bencana lahir dari niat yang sah. Negara berkepentingan memastikan akuntabilitas, mencegah penipuan, serta melindungi solidaritas publik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam konteks tata kelola, niat ini bukan saja dapat dipahami, tetapi memang diperlukan.

Persoalan muncul ketika niat administratif bertemu dengan realitas bencana yang serba mendesak. Bencana tidak pernah datang dengan jadwal. Apalagi dengan berkas perizinan. Dalam situasi seperti itu, empati warga bergerak spontan, cepat, dan sering kali melampaui prosedur. Solidaritas sosial bekerja dengan logika kemanusiaan, bukan logika birokrasi. Di titik inilah jarak antara negara dan warga terasa. Bukan karena negara salah mengatur, melainkan karena negara kurang peka membaca suasana batin publik. Dalam kondisi darurat, masyarakat tidak sedang menawar regulasi, tetapi sedang mencari ruang untuk membantu sesama.

Masalah lain terletak pada cara komunikasi kebijakan. Ketika pesan yang lebih dulu disampaikan adalah larangan dan sanksi, publik merasa dicurigai. Padahal, yang sedang menguat justru niat baik kolektif. Bahasa kebijakan yang terlalu normatif, tanpa sentuhan empati, mudah terbaca sebagai ketidakpercayaan negara kepada warganya.

Paling Manusiawi

Pelajaran penting dari polemik ini adalah kebutuhan akan pendekatan yang lebih lentur. Regulasi penggalangan dana bencana seharusnya berfungsi sebagai pengawal solidaritas, bukan penghambat empati. Negara perlu menyediakan mekanisme darurat yang cepat, sederhana, dan mudah diakses, sembari tetap menjaga prinsip akuntabilitas.

Lebih dari itu, negara perlu belajar hadir dengan bahasa yang manusiawi. Dalam bencana, publik tidak hanya membutuhkan kejelasan aturan, tetapi juga pengakuan atas niat baik mereka. Empati warga adalah modal sosial yang tidak boleh dikelola dengan kecurigaan berlebihan.

Pada akhirnya, polemik ini mengingatkan kita bahwa kebijakan publik tidak hanya diuji oleh ketepatan regulasinya, tetapi juga oleh kepekaan moral dan kecerdasan komunikasinya. Dalam urusan bencana, kehadiran negara akan terasa bermakna bukan ketika ia paling tertib, tetapi ketika ia paling manusiawi.


*Wartawan Tua, Pengajar Jurnalistik

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lansia Di Era Dompet Digital: Kemudahan, Kesulitan Atau Jerat Penipuan?

25 Februari 2026 - 09:43 WIB

Puasa Komunikasi

19 Februari 2026 - 11:25 WIB

Romantisasi Kemiskinan di Balik Slogan ‘Semua Bisa Jadi Entrepreneur’

11 Februari 2026 - 13:12 WIB

Terlambat tapi Tulus: Gen Z Minta Maaf kepada Aurellie Moeremans Usai Membaca “Broken Strings”

22 Januari 2026 - 21:34 WIB

Pajak: Antara Lingkaran Setan dan Macan Kertas

16 Januari 2026 - 14:11 WIB

Trending di Opini & Analisis