Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Hukum & Kebijakan

Pelaporan Wartawan ke Polres Sumenep, Kliktimes Siap Membuka Bukti Investigasi dan Siapkan Kejutan Besar

badge-check


					Pelaporan Wartawan ke Polres Sumenep, Kliktimes Siap Membuka Bukti Investigasi dan Siapkan Kejutan Besar Perbesar

Sumenep — Pemberitaan yang berkembang terkait pelaporan seorang wartawan ke Polres Sumenep kini menjadi sorotan publik. Isu ini memicu berbagai respons, terutama soal tudingan bahwa wartawan tidak melakukan konfirmasi sebelum berita ditayangkan.

Pemimpin Redaksi Kliktimes, M. Faizi, menegaskan bahwa semua prosedur jurnalistik telah dijalankan secara profesional.

“Kami memastikan konfirmasi sudah dilakukan sebelum berita tayang. Tuduhan bahwa tidak ada upaya konfirmasi itu tidak benar,” ujar Faizi, Rabu (4/3/2026).

Faizi menambahkan, setiap berita yang diterbitkan melalui mekanisme kerja jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan akurasi. Informasi diperoleh dari sumber yang kredibel, termasuk warga setempat yang mengetahui langsung persoalan bantuan ternak sapi.

“Data dan fakta yang kami peroleh menjadi pijakan pemberitaan. Prinsip check and recheck tetap kami jalankan. Kami tidak menulis berdasarkan opini tanpa dasar,” tegasnya.

Ia juga menghormati hak siapa pun menempuh jalur hukum, namun menekankan bahwa profesi jurnalistik harus tetap terlindungi.

“Kalau ada tuduhan yang tidak berdasar, tentu akan kami sikapi secara hukum. Kami bertanggung jawab atas apa yang kami tayangkan dan selalu membuka ruang klarifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faizi menyebut pihaknya sedang menyiapkan laporan investigasi terkait dugaan pengelolaan bantuan di Kecamatan Pasongsongan, yang dikendalikan seorang berinisial AM, dari anggaran APBD dan APBN periode 2021–2024.

“Hasil investigasi kami menemukan indikasi kuat bahwa AM mengendalikan berbagai program bantuan. Publik berhak mengetahui jika ada penyimpangan, dan proses hukum akan membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Faizi memastikan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar wacana. Tim redaksi tengah mengumpulkan dokumen dan bukti untuk memperkuat laporan.

“Santai saja, kami sedang merampungkan berkasnya. Tunggu saja,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan