Menu

Mode Gelap
Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga Nasional, ORADO Jatim Apresiasi Keputusan KONI Solidaritas untuk Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel Saat Membawa Misi Kemanusiaan ke Gaza

Hukum & Kebijakan

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

badge-check


					Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional Perbesar

SUMENEP – Malam Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan dan doa tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial S, anak di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, Senin malam (9/3/2026).

Ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan itu, IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut keterangan keluarga, tragedi ini bermula ketika S selesai menunaikan salat tarawih dan pergi bersama dua temannya, Dani dan Satria, ke depan toko sembako milik Judi di Desa Aengbaja Raja. Mereka hanya ingin bersantai, membeli minuman ringan, dan bermain gim daring.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tutup, tapi S dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga pukul 00.10 WIB. Saat itulah IR muncul bersama beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.

Situasi yang awalnya santai berubah menjadi mencekam.

IR diduga menendang perut S, lalu memukulnya dengan kunci kontak sepeda motor hingga tangan dan leher korban mengalami luka. “Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di kepala,” ungkap Suroso.

Beruntung, teman-teman korban dan warga sekitar berhasil melerai kekerasan itu. Keluarga segera membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang juga menangani kasus anak terlantar artis Denada, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini terukur, profesional dan objektif,” tegas pengacara yang punya panggilan nyeleneh sebagai Pengacara Alam Ghoib ini.

Andika menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar trauma psikologis korban bisa diminimalkan. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depannya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan