Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Opini & Analisis

Dua Kaki Kekuasaan: Pejabat Publik di Singgasana BUMN

badge-check


					Dua Kaki Kekuasaan: Pejabat Publik di Singgasana BUMN Perbesar

Malang – Laporan Transparency International Indonesia pada 16 Juli 2025, 33 dari 56 wakil menteri dan pejabat setingkat yang tergabung dalam Presidential Communication Office (PCO) tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau anak usaha BUMN. Sebanyak 165 dari total 562 posisi komisaris di badan usaha milik negara atau BUMN diisi oleh politisi.  Hampir separuh di antaranya berlatar belakang sebagai kader Partai Gerindra. Dari 104 kader partai, Gerindra mendominasi dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta partai-partai lain dengan porsi lebih kecil.

Sebanyak 33 wakil menteri dan pejabat setingkat pemerintah didapati juga menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak usahanya. Fenomena yang sering disebut sebagai pembagian kursi kekuasaan politik ini menjadi ujian serius terhadap komitmen pemerintah dalam membersihkan tata kelola BUMN, meskipun telah ada aturan tegas yang melarang praktik tersebut.

Praktik yang menimbulkan potensi konflik kepentingan dan kerugian negara ini kembali terungkap. Puluhan pejabat aktif mulai dari wakil menteri hingga pejabat eselon I menempati posisi strategis sebagai komisaris BUMN, meskipun Undang-Undang terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi telah melarang keras rangkap jabatan semacam itu.

Meskipun saat kini sudah terdapatnya peraturan Perundang-Undangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang praktik rangkap jabatan Menteri. Mengenai putusan tersebut tidak berlaku secara langsung namun diberikan masa tenggang waktu hingga dua tahun untuk menempatkan pengganti di BUMN.

Selama periode ini, praktik rangkap jabatan masih berlangsung menciptakan situasi yang membingungkan yang mendasari adanya rangkap jabatan tedapatnya banyak penunjukan komisiaris BUMN yang diduga didasarkan oleh balas jasa politik terutamanya setelah pemilu. Fenomena ini dapat menggambarkan potret sistem yang memprioritaskan adanya pembagian atau kata pepulernya bagi bagi kekuasaan daripada profesionalisme dan tata Kelola Perusahaan yang baik.

Dengan terungkapnya sejumlah nama wamen yang merangkap sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya, publik kini menantikan tindak lanjut nyata dari pemerintah dalam menegakkan amanat konstitusi dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan pelayanan publik.

Dalam artikel ini membahas mengenai bagaimana hukum administrasi menilai pengangkatan politisi aktif sebagai komisaris dalam perspektif konflik kepentingan dan implikasi hukum yang timbul apabila seorang Penyelenggara Negara tetap menjabat di BUMN.

Kacamata Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi menilai pengangkatan politisi aktif sebagai komisaris BUMN melalui lensa utama kepentingan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Intinya, setiap tindakan administrasi negara, termasuk pengangkatan jabatan, harus bertujuan untuk melayani kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Pengangkatan seorang politisi aktif yang secara definisi memiliki loyalitas partai dan agenda politik ke dalam struktur pengawasan BUMN secara inheren membawa potensi penyimpangan dari tujuan fundamental ini, karena keputusannya dapat terkontaminasi oleh pertimbangan politik daripada kinerja korporasi yang obyektif.

Salah satu pilar utama dalam tata kelola BUMN adalah independensi Dewan Komisaris. Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi tanpa tekanan atau kepentingan dari pihak mana pun, termasuk pemerintah atau partai politik.

Hukum administrasi melihat bahwa pengangkatan politisi aktif secara langsung merusak prinsip independensi ini. Seorang politisi cenderung memiliki kewajiban politik kepada partainya atau pihak yang mengangkatnya, yang dapat bertentangan dengan kewajibannya untuk bertindak independen demi kepentingan BUMN.

Melihat Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Adanya peraturan tersebut secara eksplisit melarang anggota Direksi atau Dewan Komisaris untuk merangkap sebagai Penyelenggara Negara.

Larangan ini adalah norma hukum positif yang menjadi tolok ukur langsung bagi keabsahan suatu pengangkatan. Dari perspektif administrasi, pengangkatan yang melanggar ketentuan formal ini merupakan cacat yuridis fatal yang membuat keputusan pengangkatan tersebut tidak sah.

Dasar hukum tersebut semakin diperkuat dan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara tegas melarang penyelenggara negara termasuk Menteri ataupun Wakil Menteri yang jelas-jelas merupakan Penyelenggara Negara dan politisi aktif untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN.

Dari sudut pandang hukum administrasi, putusan MK ini bukan sekadar interpretasi, melainkan amar yang mengikat secara yuridis, yang menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semakin memperkuat argumentasi bahwa pengangkatan semacam itu adalah ilegal.

Implikasi Hukum Yang Timbul

Implikasi hukum paling mendasar dan langsung adalah bahwa pengangkatan jabatan tersebut dianggap batal demi hukum. Artinya, sejak awal, keputusan pengangkatan tersebut memiliki cacat yuridis yang fatal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Status hukum Penyelenggara Negara yang bersangkutan sebagai komisaris BUMN menjadi tidak sah, dan secara yuridis, ia tidak pernah dianggap sah menempati posisi tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pembatalan status hukum jabatan itu sendiri. Karena jabatannya tidak sah, seluruh keputusan yang telah diambil oleh Penyelenggara Negara tersebut dalam kapasitasnya sebagai komisaris menjadi rentan secara hukum. Setiap keputusan rapat, persetujuan strategis, atau kebijakan yang ditandatanganinya dapat digugat dan dibatalkan keabsahannya di kemudian hari.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang besar bagi BUMN yang bersangkutan, karena tindakan korporasi yang telah dilakukan selama masa jabatannya bisa dipermasalahkan dan berpotensi merugikan operasional perusahaan. Dalam hal ini pejabat yang berwenang (misalnya Menteri BUMN atau Presiden), memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk segera mencopot Penyelenggara Negara tersebut dari jabatan komisaris BUMN.

Putusan MK bahkan memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian, yang menunjukkan adanya mandat imperatif untuk bertindak. Jika tidak dicopot, pemerintah dapat dianggap lalai menjalankan amanah undang-undang. Bagi Penyelenggara Negara yang bersangkutan, implikasinya adalah dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan utamanya sebagai Penyelenggara Negara.

Implikasi yang lebih serius adalah potensi terjadinya kerugian negara. Konflik kepentingan yang melekat pada rangkap jabatan ini sangat mungkin mengarah pada pengambilan keputusan yang tidak optimal, bahkan merugikan. Misalnya, persetujuan terhadap proyek investasi yang tidak menguntungkan, penunjukan rekan bisnis tertentu, atau kebijakan lain yang menguntungkan pihak-pihak terkait secara politik. Jika kerugian finansial terbukti, ini membuka pintu menuju implikasi hukum yang lebih berat lagi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lansia Di Era Dompet Digital: Kemudahan, Kesulitan Atau Jerat Penipuan?

25 Februari 2026 - 09:43 WIB

Puasa Komunikasi

19 Februari 2026 - 11:25 WIB

Romantisasi Kemiskinan di Balik Slogan ‘Semua Bisa Jadi Entrepreneur’

11 Februari 2026 - 13:12 WIB

Terlambat tapi Tulus: Gen Z Minta Maaf kepada Aurellie Moeremans Usai Membaca “Broken Strings”

22 Januari 2026 - 21:34 WIB

Pajak: Antara Lingkaran Setan dan Macan Kertas

16 Januari 2026 - 14:11 WIB

Trending di Opini & Analisis