Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Olahraga & Pariwisata

Atlet POPDA Kota Malang Lolos Seleksi, Tapi Harus Bayar Sendiri

badge-check

Surat pernyataan orang tua wali atlet POPDA XV Jawa Timur 2026 yang mengatur pembiayaan mandiri, pelepasan hak apresiasi, serta tanggung jawab risiko selama kegiatan. Perbesar

Surat pernyataan orang tua wali atlet POPDA XV Jawa Timur 2026 yang mengatur pembiayaan mandiri, pelepasan hak apresiasi, serta tanggung jawab risiko selama kegiatan.

MALANG, ISTARA – Lolos seleksi belum tentu berarti mendapat pembiayaan. Sejumlah atlet Kota Malang yang dinyatakan lolos seleksi teknik POPDA XV Jawa Timur 2026 harus mengikuti pertandingan melalui jalur mandiri karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

Masalahnya, biaya keberangkatan bukan satu-satunya konsekuensi. Dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua atau wali, atlet yang berangkat secara mandiri juga dinyatakan melepaskan hak atas apresiasi, bonus, insentif hingga penghargaan dari Pemerintah Kota Malang.

Kebijakan tersebut kini dipertanyakan sejumlah wali atlet.

Lolos Seleksi, Tak Masuk Kuota Pembiayaan

Sejumlah atlet sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi teknik POPDA XV Jawa Timur 2026. Mereka kemudian diminta melengkapi dokumen administrasi untuk mengikuti ajang olahraga pelajar tersebut.

Namun setelah proses administrasi dilakukan, sejumlah atlet ternyata tidak masuk dalam daftar yang diberangkatkan dengan pembiayaan Pemerintah Kota Malang.

Dari hasil konfirmasi, keterbatasan anggaran menjadi alasan pembatasan jumlah atlet. Setiap cabang olahraga disebut hanya memperoleh kuota sembilan atlet untuk diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.

Atlet yang berada di luar kuota masih diperbolehkan mengikuti POPDA dengan biaya mandiri.

Artinya, mereka tetap dapat bertanding sebagai atlet kontingen Kota Malang, tetapi kebutuhan selama pelaksanaan pertandingan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

Bukan Hanya Soal Biaya Pertandingan

Dalam surat pernyataan tersebut, orang tua atau wali menyatakan mendaftarkan anak secara mandiri sekaligus memberikan persetujuan untuk mengikuti POPDA XV Provinsi Jawa Timur 2026 sebagai atlet kontingen Kota Malang.

Orang tua juga menyatakan bersedia membiayai kebutuhan selama pelaksanaan POPDA, termasuk seragam kontingen, konsumsi, penginapan serta transportasi berangkat dan pulang.

Namun, terdapat ketentuan lain yang menjadi perhatian.

Pada poin ketiga, atlet yang mengikuti POPDA secara mandiri dinyatakan melepaskan hak secara permanen atas segala bentuk klaim apresiasi, bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial lainnya dari Pemerintah Kota Malang.

Dengan demikian, atlet tetap membawa nama Kota Malang dalam pertandingan, tetapi hak apresiasinya dari pemerintah daerah dinyatakan dilepas berdasarkan surat tersebut.

Sejumlah wali atlet mempertanyakan ketentuan itu karena menurut mereka atlet mandiri tetap berstatus sebagai bagian dari kontingen Kota Malang.

Biaya Atlet Mandiri Capai Rp1,5 Juta Lebih

Beban keluarga juga terlihat dari rincian kebutuhan atlet yang disiapkan untuk pelaksanaan POPDA.

Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, kebutuhan harian tercatat Rp724.500. Komponen tersebut meliputi uang harian, hotel, kendaraan, nasi kotak, snack, extra fooding dan air mineral.

Selain itu, kebutuhan perlengkapan berupa kaos, sepatu, topi, celana training dan jaket mencapai Rp841.800.

Total kebutuhan awal tercatat Rp1.566.300, belum termasuk akumulasi biaya harian selama atlet menjalani pertandingan.

Sementara untuk atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri, total kebutuhan awal tercatat Rp1.508.800, dengan kebutuhan harian sebesar Rp667 ribu.

Angka tersebut menjadi beban tambahan bagi keluarga atlet yang memilih tetap memberangkatkan anaknya melalui jalur mandiri.

Wali Atlet Pertanyakan Hak Apresiasi

Salah satu wali atlet yang meminta identitasnya tidak disebutkan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Menurutnya, persoalan bukan hanya soal kemampuan orang tua membiayai keberangkatan anak. Yang dipersoalkan adalah posisi atlet yang tetap membawa nama daerah, tetapi harus menanggung biaya sendiri sekaligus kehilangan hak apresiasi.

“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah, dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan dzolim?” tegas wali atlet tersebut.

Wali atlet lainnya juga mengaku kecewa dan mempertanyakan apakah efisiensi anggaran harus membuat beban pembiayaan dan risiko lebih banyak berpindah kepada keluarga atlet.

Surat Juga Atur Risiko Atlet

Selain pelepasan hak apresiasi, surat pernyataan tersebut memuat pelepasan dan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari berbagai klaim, tuntutan hukum, kewajiban finansial, kerugian, ongkos maupun biaya perkara yang timbul akibat kondisi yang dialami atlet.

Ketentuan tersebut mencakup cedera fisik, gangguan kesehatan kronis, kecacatan sementara atau permanen hingga kematian.

Surat juga mencakup risiko keselamatan, termasuk kecelakaan saat mobilisasi, pelaksanaan aktivitas maupun penutupan acara.

Selain itu, orang tua atau wali menyatakan melepaskan klaim terkait kehilangan, kerusakan atau pencurian barang pribadi atlet di lokasi kegiatan.

Disporapar Kota Malang Benarkan Keterbatasan Anggaran

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya keterbatasan anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat jumlah atlet yang dapat diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah harus dibatasi. Setiap cabang olahraga mendapatkan kuota sembilan atlet.

Kebijakan efisiensi anggaran tersebut menjadi dasar pembatasan jumlah atlet yang dibiayai pemerintah.

Namun, persoalan yang muncul di kalangan wali atlet bukan hanya mengenai jumlah kuota. Mereka mempertanyakan bagaimana posisi atlet yang tetap bertanding membawa nama Kota Malang melalui jalur mandiri.

Atlet tersebut tetap menjalani pertandingan di POPDA Jawa Timur dan tetap tercatat sebagai bagian dari kontingen Kota Malang.

Karena itu, sejumlah wali atlet berharap ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai status pembiayaan, perlindungan serta hak atlet mandiri.

Sebab bagi mereka, seorang atlet yang bertanding membawa nama daerah tetap sedang menjalankan tugas sebagai wakil Kota Malang, terlepas dari siapa yang membayar biaya keberangkatannya.

Persoalan ini mempertemukan dua hal: keterbatasan anggaran pemerintah dan hak atlet yang telah lolos seleksi.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa atlet yang bisa diberangkatkan.

Jika atlet tetap membawa nama Kota Malang dan berhasil meraih prestasi, apakah sumber biaya keberangkatannya juga menentukan apakah prestasi itu layak mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah?

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Fun Walk Pink October Warnai Surabaya, Gaungkan Kepedulian Kanker Payudara

11 Okt 2026 - 20:27 WIB

Fun Walk Pink October Warnai Surabaya, Gaungkan Kepedulian Kanker Payudara

Bulan Kepedulian Kanker 2026, Pink Morning Club dan Road to Give Ajak Warga Surabaya Aksi Sosial

9 Okt 2026 - 22:24 WIB

Bulan Kepedulian Kanker 2026, Pink Morning Club dan Road to Give Ajak Warga Surabaya Aksi Sosial

Menjelang MotoGP 2026, InJourney Cek Langsung Kesiapan Sirkuit Mandalika

18 Sep 2026 - 16:22 WIB

Menjelang MotoGP 2026, InJourney Cek Langsung Kesiapan Sirkuit Mandalika

Orado Surabaya Siapkan Atlet untuk Porprov Jatim 2027 Lewat Gebu Minang Cup 4

24 Agu 2026 - 09:31 WIB

Orado Surabaya Siapkan Atlet untuk Porprov Jatim 2027 Lewat Gebu Minang Cup 4

64 Jurnalis Turun Bertanding, ORADO Jatim Perkuat Domino sebagai Olahraga Prestasi

24 Agu 2026 - 08:27 WIB

64 Jurnalis Turun Bertanding, ORADO Jatim Perkuat Domino sebagai Olahraga Prestasi
Trending di Olahraga & Pariwisata