Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Ekonomi & Bisnis

Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70%

badge-check


					Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Perbesar

Pamekasan- Angka tak pernah berbohong. Tetapi kebijakan sering kali menutup mata. Itulah potret getir yang disuarakan pelaku industri hasil tembakau Madura saat membandingkan kebijakan tarif cukai rokok tahun 1999 dengan kondisi tahun 2026 yang kini dinilai kian mencekik.Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, membeberkan fakta historis yang mencengangkan.

Pada 1999, harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) hanya Rp225 per batang dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp150 per batang. Total pungutan negara kala itu—termasuk cukai dan pajak lain, berada di kisaran 36 persen.

Namun situasinya berbalik drastis pada 2026. Tarif cukai rokok melonjak hingga 57 persen, ditambah PPN 9,9 persen, serta pajak rokok daerah 10 persen. Total beban yang harus ditanggung industri kini mendekati 70 persen.

“Artinya sederhana tapi menyakitkan. Kalau harga rokok Rp10 ribu, maka Rp7 ribu masuk ke negara,” tegas Fathor Rosi, Jumat (28/2/2026).

Kenaikan ini, menurutnya, bukan sekadar angka statistik, melainkan tekanan nyata yang mendorong industri rokok lokal ke tepi jurang. Harga jual eceran melonjak, daya beli konsumen tergerus, dan pelaku usaha kecil–menengah dipaksa bertarung dalam ketimpangan kebijakan.

Lebih ironis lagi, industri rokok Madura yang usianya rata-rata belum genap dua dekade, harus menanggung beban yang sama beratnya dengan industri besar yang telah mapan puluhan tahun. Padahal, sektor ini menyerap ribuan tenaga kerja—mulai petani tembakau, buruh linting, hingga distributor lokal.

Para pengusaha rokok Madura kini satu suara: tarif cukai SKM Rp250 per batang dianggap sebagai batas realistis agar industri tetap hidup dan mau masuk sistem legal. Jika tarif terus dipaksa tinggi, justru dikhawatirkan memperluas pasar rokok ilegal dan mereduksi penerimaan negara dalam jangka panjang.

“Kami tidak sedang mengatur negara. Kami hanya meminta keadilan agar bisa sama-sama bertahan,” ujarnya.

Di tengah gencarnya negara mengejar target penerimaan, suara dari daerah ini menjadi alarm keras: apakah kebijakan cukai masih berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat, atau semata-mata menjadikan industri tembakau sebagai mesin pemeras fiskal tanpa empati?

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat

26 Februari 2026 - 13:43 WIB

Aneka takjil dan jajanan UMKM di lapak Ramadhan Surabaya yang menjadi simbol perputaran ekonomi musiman selama bulan puasa.

Strategi Belanja Cerdas Ramadan 2026, Tips Kelola THR Agar Dompet Sehat

25 Februari 2026 - 14:19 WIB

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

6 Februari 2026 - 05:00 WIB

Aston Inn Mataram | Archipelago Mengangkat Fenomena Kuliner Korea Lewat “60 Seconds To Seoul”

27 Januari 2026 - 10:01 WIB

UMP 2026 Diprotes Buruh, Menko Airlangga Beri Tanggapan

27 Desember 2025 - 15:48 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis