Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Hukum & Kebijakan

Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara Silaturahmi ke KH. Nur Ihya, Sampaikan Lima Tuntutan Resmi

badge-check


					Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara saat melakukan Tabayyun dan menyampaikan tuntutan kepada KH. Nur Ihya. Perbesar

Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara saat melakukan Tabayyun dan menyampaikan tuntutan kepada KH. Nur Ihya.

SURABAYA – Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara yang dipimpin oleh Gus Mafrohul Walidein (Gus Ong) melakukan silaturahmi ke kediaman KH. Nur Ihya, pada Ahad (16/11).

Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya sejumlah video di media sosial yang sebelumnya menimbulkan keresahan di kalangan ulama dan masyarakat.

Pertemuan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian untuk meredam polemik yang berkembang. Agenda silaturahmi tersebut juga dihadiri dan dipantau oleh Polsek Wonocolo, Polres Surabaya, serta tokoh masyarakat RT/RW setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif selama dialog berlangsung.

Dalam kesempatan itu, perwakilan aliansi menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari kesepakatan internal guna menjaga keharmonisan serta mencegah meluasnya permasalahan. Lima tuntutan resmi kemudian dibacakan oleh Ust. Muwafiq sebagai perwakilan aliansi.

Lima Tuntutan Resmi kepada KH. Nur Ihya:

  1. Penutupan akun media sosial yang bersangkutan dengan catatan harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan admin pengelola.
  2. Pernyataan permohonan maaf secara terbuka, yang telah dilaksanakan oleh KH. Nur Ihya.
  3. Peringatan bahwa pengulangan tindakan serupa akan ditempuh melalui jalur hukum.
  4. Penghentian aktivitas yang berpotensi mengadu domba ulama, kiai, ataupun masyarakat.
  5. Penghentian pembuatan konten yang dinilai menyudutkan, menghina, atau mem-bully ulama dan pesantren.

Gus Ong menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar menjaga kehormatan ulama sekaligus meredam kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara terhormat. Kesepakatan yang sudah dibuat semoga dijaga bersama demi ketenangan umat,” ujar Gus Ong.

Sebagai bentuk komitmen, KH. Nur Ihya menandatangani pernyataan bermaterai bertanggal 16 November 2025. Pertemuan kemudian ditutup dengan doa bersama dan diharapkan menjadi titik akhir dari polemik serta membuka ruang perbaikan komunikasi antara semua pihak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil

26 Mei 2026 - 19:44 WIB

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan