Menu

Mode Gelap
Sukseskan Visi Presiden Prabowo, Staf Khusus Presiden Tiar Karbala Dorong Transformasi UMKM di Jawa Timur ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026

Hukum & Kebijakan

Di Kota Keris Sumenep Rokok Ilegal Dibakar untuk Kamera, Tapi Toko-toko Tetap Jualan Bebas Merdeka

badge-check


					Di Kota Keris Sumenep Rokok Ilegal Dibakar untuk Kamera, Tapi Toko-toko Tetap Jualan Bebas Merdeka Perbesar

SUMENEP – Puluhan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (26/11/2025). Bea Cukai Madura dan Satpol PP terlihat gagah di hadapan kamera, seolah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan, apakah ini benar-benar langkah penegakan hukum atau sekadar panggung pencitraan?

Toko-toko kelontong di Sumenep, bahkan yang berada di pusat kota, masih menjual rokok ilegal berbagai merek dari Pamekasan. Di toko toko kelontong yang ada di perumahan-perumahan bahkan di seputar lapangan Giling dan toko kelontong di Jalan Raya- pun banyak yang menjual rokok ilegal tersusun rapi di etalase, bebas dijual tanpa hambatan

Warga Sumenep, Sutrisno, mengaku heran melihat fenomena ini para pejabat yang hanya gagah di kamera mencari panggung pencitraan.

“Kalau perlu, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep saya antar setiap hari. Yang dimusnahkan itu rokok ilegal apa cuma bungkusnya? Kerjanya hanya pencitraan!” tegas Sutrisno, seraya menunjuk toko-toko yang masih menjual rokok ilegal di sekitarnya.

Pemusnahan yang digelar, menurut keterangan pejabat, menindaklanjuti operasi yustisi terpadu dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025. Total ada 28.392 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang diperkirakan Rp 42,3 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 25,8 juta.

Namun, kritikus Sutrisno menilai angka ini sangat kecil dibandingkan luasnya peredaran rokok ilegal di Sumenep. Ahmadi, aktivis peduli cukai, menilai aksi ini lebih menyerupai “panggung pencitraan”.

“Potensi kerugiannya hanya puluhan juta. Lucu,” jelasnya.

Ia menyebut, sejak Kepala Bea Cukai Madura dipimpin oleh Muhammad Syahirul Alim hingga penggantinya Novian Dermawan, kinerjanya sering mendapat kritik.

“Parahnya. Pemusnahan ini lebih banyak di depan kamera daripada di lapangan. Rokok ilegal masih bebas beredar di toko-toko kelontong se-Kabupaten Sumenep. Baik daratan maupun kepulauan. Efek jeranya? Hampir nihil!” tegasnya.

Sementara aktivis peduli Cukai Ahmadi menambahkan, jika pemerintah benar-benar serius memberantas rokok ilegal, tidak cukup hanya memusnahkan puluhan ribu batang barang bukti. Penertiban harus dilakukan menyeluruh, dari grosir hingga toko kecil yang menjual tanpa pita cukai.

“Kami bisa menunjukkan ratusan titik di Sumenep tempat rokok ilegal dijual bebas. Ini bukan soal edukasi publik, tapi soal ketegasan penegakan hukum. Kalau cuma panggung pemusnahan sesekali, publik akan menertawakan upaya pemerintah,” ucap Ahmadi.

Ia pun mempertanyakan, jika penegakan hukum benar-benar tegas, tidak mungkin ribuan batang rokok ilegal masih bebas dijual setiap hari di seputar kota Sumenep.

“Ini soal kredibilitas pemerintah. Jangan sampai masyarakat menilai aksi ini sekadar ajang foto bersama, lalu kembali ke rutinitas lama, jualan rokok ilegal tanpa ada sanksi nyata,” pungkas Ahmadi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan