Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Hukum & Kebijakan

Jaksa Temukan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah

badge-check


					Jaksa Temukan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah Perbesar

Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mendalami dan menyisir potensi penambahan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023. Saat ini, angka kerugian yang teridentifikasi telah melebihi Rp100 juta.

‎Temuan awal itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah yang mengungkap hibah tahunan sebesar Rp100 juta per tahun kepada KONI selama tiga tahun berturut-turut tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dengan pola serupa selama periode tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar dari angka Rp100 juta.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, menegaskan bahwa angka kerugian masih sangat mungkin bertambah seiring pengembangan penyidikan.

‎“Yang jelas kerugian sudah jelas ada pasti, cuman nanti kita kembangkan lebih besar, tidak akan menutup kemungkinan,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

‎Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi kerugian minimal Rp100 juta yang didukung alat bukti dan surat bukti lengkap. Namun, pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan penambahan nilai.

‎“Kalau yang jelas kan baru 100 juta, yang jelas ada alat bukti surat bukti, tapi masih kita dalami kalau memang ada pengembangan, gas,” bebernya.

‎Selaian itu, Bratha mengaku telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Seperti, pengurus KONI sebelumnya dan pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.

‎“Sudah banyak, (diperiksa) dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas sudah Dispora,” tegasnya.

‎Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025 setelah Kejari Lombok Tengah saat itu dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait menerima laporan masyarakat dan langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlit).

‎Saat ini, tim penyidik masih terus menggali alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:42 WIB

Polantas Menyapa Sahur Off The Road: Satlantas Polres Sumenep Hadir dengan Santap Sahur dan Kepedulian

23 Februari 2026 - 14:36 WIB

Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep

16 Februari 2026 - 18:04 WIB

Perkuat Tata Kelola BUMD, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Gandeng Kejari Lombok Tengah

11 Februari 2026 - 17:20 WIB

Tak Ada Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Kadus Taman Baru, Warga Layangkan Tuntutan

28 Januari 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan