Menu

Mode Gelap
Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri Halal Bihalal PKDI Sumenep, Kades Ditantang Kreatif Hadapi Tantangan Pimpin Apel Denma, Kasbrigif TP 31/PS: Prajurit Jangan Cengeng dan Mudah Diadu Domba Aktivis Bajingan Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden Pertama di Surabaya, Slime Party di Hotel Jadi Pilihan Aktivitas Anak dan Orang Tua

Hukum & Kebijakan

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

badge-check


					Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden Perbesar

MATARAM – LSM Kasta NTB mengecam keras kebijakan pengadaan fasilitas mobil operasional mewah bagi jajaran direksi Bank NTB Syariah yang dinilai mencederai semangat efisiensi anggaran negara.

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, mengatakan ​berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan tersebut mencakup unit BMW senilai Rp1,2 miliar untuk Direktur Utama, serta Mazda CX-5 seharga masing-masing Rp850 juta untuk jajaran direktur di bawahnya.

“Total anggaran yang digelontorkan untuk fasilitas kendaraan ini diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar melalui skema Car Owner Partnership (CoP), di mana seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh perusahaan,” paparnya.

​Wink Haris menilai langkah ini sebagai bentuk sikap hedonis yang tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Barat saat ini.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan arahan efisiensi yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

​”Alih-alih menunjukkan bukti kinerja yang baik, malah yang lebih diutamakan penyiapan fasilitas mobil mewah untuk jajaran direksi yang diperkirakan menelan anggaran mencapai 4,8 miliar rupiah,” tegas Wink Haris dalam keterangan tertulisnya, (4/4/26).

​Kasta NTB menekankan bahwa periode 2025-2026 merupakan masa sulit bagi Bank Plat Merah tersebut. Bank NTB Syariah sempat menjadi sorotan publik akibat gangguan layanan mobile banking yang berkepanjangan serta isu serangan siber yang mengakibatkan dugaan transaksi ilegal fantastis mencapai Rp180 miliar.

​”Kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi direksi baru untuk melakukan pembenahan struktural dan meningkatkan kualitas layanan demi mengembalikan kepercayaan publik (public trust) yang sempat merosot,” katanya.

​”Kebijakan tersebut memantik resistensi publik karena jajaran direksi baru dianggap lebih mengutamakan fasilitas jabatan daripada pembuktian kinerja yang sesuai harapan publik serta menunjukkan sikap hedonis di tengah beratnya kondisi kehidupan rakyat NTB saat ini,” pungkas Wink Haris.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Pelaporan Wartawan ke Polres Sumenep, Kliktimes Siap Membuka Bukti Investigasi dan Siapkan Kejutan Besar

5 Maret 2026 - 00:09 WIB

Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:42 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan