Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Gandeng Pemprov Jatim, LPSK Serahkan Rp1,225 Miliar Korban Bom Surabaya

badge-check

LPSK kucurkan kompensasi Rp1,225 miliar bagi 7 korban bom Surabaya 2018 sekaligus gandeng Pemprov Jatim perkuat layanan medis dan pemulihan. Perbesar

LPSK kucurkan kompensasi Rp1,225 miliar bagi 7 korban bom Surabaya 2018 sekaligus gandeng Pemprov Jatim perkuat layanan medis dan pemulihan.

SURABAYA, ISTARA – Negara menyerahkan kompensasi senilai Rp1,225 miliar kepada tujuh korban dan ahli waris tragedi bom Surabaya 2018. Penyerahan bantuan ini menandai langkah baru kolaborasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjamin hak-hak korban tindak pidana.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026), kedua belah pihak sepakat mempercepat penanganan saksi dan korban, mulai dari perlindungan hukum, penanganan medis, pemulihan trauma, hingga akses ganti rugi ekonomi.

Ketua LPSK Achmadi menegaskan, penderitaan yang dialami para korban peristiwa kejahatan tak sekadar urusan luka fisik atau trauma psikologis semata. Kerugian ekonomi yang melumpuhkan kehidupan mereka juga harus ditanggung bersama oleh negara.

“Kerugian korban tindak pidana itu bukan hanya penderitaan fisik dan mental, melainkan juga kerugian ekonomi sesuai amanat undang-undang. MoU ini menjadi langkah yang harus jauh lebih maju lagi,” ujar Achmadi.

Nominal kompensasi yang dialokasikan kali ini bervariasi, disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak ledakan di tiga gereja Surabaya pada Mei 2018 lalu.

Almarhumah Martha Djumadi dan almarhum Nuchin, dua korban jiwa dari ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, diwakili ahli waris mereka yang masing-masing menerima Rp250 juta.

Untuk dua korban luka berat, Raquel Aurellia Putri dan Mohammad Erfan, negara menyalurkan kompensasi sebesar Rp210 juta per orang. Sementara Hana Okfi Darijanti (korban GKI Diponegoro) serta Robby Pudjianto (korban Gereja Pantekosta) yang mengalami luka sedang, masing-masing memperoleh Rp115 juta.

Adapun Eva Poernomo Wihardjo, korban luka ringan akibat serangan di Gereja Santa Maria Tak Bercela, menerima kompensasi sebesar Rp75 juta.

Upaya ini merupakan bagian dari skema pemenuhan hak bagi korban terorisme masa lalu yang aksinya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018 dan belum sempat tersentuh kompensasi.

Jawa Timur sendiri menempati urutan ketiga nasional dengan permohonan perlindungan tertinggi ke LPSK, mencapai 1.652 pemohon hingga Agustus 2026. Angka tersebut hanya berada di bawah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Achmadi menyebut pemenuhan hak korban terorisme di Jawa Timur saat ini sudah mendekati tahap akhir. Meski begitu, proses untuk satu korban tersisa masih tertunda akibat kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk dievaluasi.

“Masih ada beberapa korban yang belum selesai di sejumlah daerah. Kami akan terus lakukan penjangkauan dan asesmen, baik dari sisi medis maupun psikologis,” kata Achmadi.

Merespons kesepakatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap membuka lebar pintu fasilitas kesehatan milik pemprov untuk perawatan medis lanjutan para korban. Beberapa rumah sakit rujukan utama disiagakan, seperti RSUD Dr. Soetomo, RS Haji, RS Menur, hingga RS Saiful Anwar Malang.

“Jika memang ada proses layanan kesehatan yang harus dilanjutkan, silakan manfaatkan rumah sakit dalam koordinasi Pemprov Jatim,” tutur Khofifah.

Khofifah juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan psikologis klinis maupun forensik secara berkesinambungan. Menurutnya, pemulihan trauma tiap individu membutuhkan pendekatan khusus agar warga yang terpapar kekerasan dapat kembali menjalani hidup secara layak di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur

5 Okt 2026 - 11:23 WIB

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

8 Sep 2026 - 18:15 WIB

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

30 Agu 2026 - 16:47 WIB

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

19 Agu 2026 - 19:01 WIB

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

19 Agu 2026 - 09:44 WIB

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara
Trending di Hukum & Kebijakan