Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kebijakan

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur

badge-check

Polemik Komisaris Bank NTB Syariah, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur Perbesar

MATARAM – Lembaga kajian kebijakan publik, Lombok Global Institute (Logis) NTB, menyoroti tajam posisi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, H.W. Musyafirin. Sorotan ini mencuat pasca-terungkapnya dugaan bahwa Musyafirin tak pernah mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan politik praktis, melainkan ancaman serius terhadap integritas dan tata kelola bank pelat merah daerah tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris Independen, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang,” kata Fihiruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2026.

Musyafirin tercatat menjabat Komisaris Independen berdasarkan keputusan RUPSLB pada 4 Desember 2025. Namun, Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, sebelumnya menyebut bahwa Musyafirin enggan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat diminta mengundurkan diri demi mengisi jabatan strategis di bank tersebut. Rachmat bahkan menyebut partai akan mengambil langkah pemberhentian.

Fihiruddin menilai ada kejanggalan administratif dan etika yang mendasari pengangkatan tersebut. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Kode Etik internal Bank NTB Syariah yang secara tegas melarang pengurus dan pegawai menjadi anggota partai politik.

“Jangan dipelintir seolah-olah aturan hanya berbicara soal kartu anggota. Norma hukumnya memang secara eksplisit menyebut pengurus partai. Karena itu yang harus dibuka adalah apakah pada saat proses seleksi dan pengangkatan Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus, bagaimana status administrasinya, dan apa yang diverifikasi oleh Pansel,” tegasnya.

Menurut Fihiruddin, jika benar Musyafirin tidak pernah mengajukan pengunduran diri, publik berhak mempertanyakan transparansi proses rekrutmen.

“Kalau benar tidak pernah ada pengunduran diri, jangan kemudian publik seolah-olah dibuat percaya bahwa persoalan politiknya sudah selesai. Bagi kami, itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejujuran informasi dan integritas seseorang yang duduk dalam jabatan strategis,” ucapnya.

Desak OJK dan Pansel Bertanggung Jawab

Logis NTB juga menyoroti Panitia Seleksi (Pansel) yang sebelumnya menjamin proses rekrutmen pada Mei 2025 berjalan profesional dan objektif. Fihiruddin mendesak agar Pansel membuka dokumen verifikasi latar belakang (background check) para calon.

“Apakah Pansel meminta surat pernyataan bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai? Apakah diverifikasi kepada partai politik? Apakah ada dokumen yang menyatakan status politik calon sudah selesai? Kalau ada, buka kepada publik. Kalau tidak ada, jelaskan mengapa tidak ada,” desaknya.

Lebih jauh, Logis NTB meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak tinggal diam. Pengangkatan Musyafirin berlaku efektif setelah lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.

“Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatan memang benar dan sesuai kondisi faktual,” ujarnya.

Minta Musyafirin Mundur

Menutup pernyataannya, Fihiruddin mendesak Musyafirin untuk mengambil sikap mengundurkan diri demi menyelamatkan marwah Bank NTB Syariah dari jerat politik praktis.

“Kalau saya melihatnya sederhana. Jabatan itu amanah. Ketika jabatan tersebut mulai menimbulkan keraguan terhadap independensi institusi, maka yang harus didahulukan adalah kepentingan institusi, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang saham pengendali tidak bersikap pasif dan berani melakukan koreksi jika ditemukan kekeliruan dalam proses rekrutmen.

“Jangan karena mempertahankan satu jabatan, kemudian yang dipertaruhkan adalah nama besar Bank NTB Syariah. Jangan karena kepentingan satu orang, kemudian masyarakat mempertanyakan seluruh proses rekrutmen dan tata kelola bank,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gandeng Pemprov Jatim, LPSK Serahkan Rp1,225 Miliar Korban Bom Surabaya

1 Okt 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Pemprov Jatim, LPSK Serahkan Rp1,225 Miliar Korban Bom Surabaya

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

8 Sep 2026 - 18:15 WIB

Konsultan Hukum PDAM Kantongi Bukti Chat WhatsApp Pendemo Minta Rp20 Juta

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

30 Agu 2026 - 16:47 WIB

Kasus Yudi Surya, Djoni Sudjatmoko Pertanyakan Pengawasan Platform Judi Online

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

19 Agu 2026 - 19:01 WIB

Kejar Cuan di Higgs Games Island, Yudi Surya Berakhir di Penjara

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara

19 Agu 2026 - 09:44 WIB

Modal Rp10 Ribu, Jual Koin Higgs Domino Berujung 1 Tahun Penjara
Trending di Hukum & Kebijakan