Menu

Mode Gelap
HUT Surabaya ke-733 Dirayakan Meriah, Djaman Doeloe Resto Hadirkan Wayang Kulit dan Pasar Rakyat ORADO Jatim Libatkan UMKM Produksi Peralatan Turnamen Domino Sengketa Lahan di Desa Bilelando: Eksekusi Ditunda Polisi, Pengacara Ungkap Dugaan Cacat Hukum Formil Sambut Idul Adha, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban dari Peternak Lokal ke Desa Penyangga Mandalika Hanaka Social Space Surabaya Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Hijau Sensasi Nonton Film Indie di Bawah Langit Surabaya Barat Lewat Cinema Under The Stars

Opini & Analisis

Incaran KPK Lolos, Jurus Silat Nusantara Mengalahkan OTT

badge-check


					Foto AI hanya ilustrasi, bukan sebenarnya. Perbesar

Foto AI hanya ilustrasi, bukan sebenarnya.

Oleh: Rosadi Jamani

KPK dengan dana operasional besar, penyidiknya bukan orang sembarangan, dilengkapi alat canggih, targetnya kok bisa lolos. Ini KPK-nya tidak profesional, atau si target punya ajian Hilang tanpa Bayangan. Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Jika kisah ini difilmkan, jangan pakai genre hukum. Ini jelas film silat kolosal. Judulnya kira-kira Pendekar Datun dan Ajian Lenyap dari OTT. Tokoh utamanya, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang jaksa yang pada hari biasa tampak seperti pendekar kantoran, namun pada 18 Desember 2025 mendadak membuka kitab ilmu tua yang entah dari padepokan mana.

Hari itu, KPK turun ke HSU bak pasukan penegak kebenaran dari aliran lurus tanpa banyak mantra. Target sudah dikunci. Dugaan pemerasan dalam penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026, dengan mahar dosa Rp1,07 miliar. Jumlah itu cukup untuk mendirikan padepokan, membeli keris pusaka, dan menyuap seribu murid agar setia. Secara teori, pertarungan harus selesai cepat, borgol dipasang, lakon tamat.

Namun naskah berubah. Saat OTT berlangsung, Tri Taruna tidak memilih jurus pasrah ala pendekar kalah. Ia membuka jurus langka. Bukan Kuncian Borgol Sakti, melainkan kombinasi Langkah Seribu Bayangan, Pukulan Mengelabui Mata, dan pamungkasnya, Ajian Menghilang Tanpa Asap. Dalam sekejap, tubuhnya lenyap dari arena, meninggalkan KPK berdiri seperti pendekar yang salah membaca kitab.

Pendekar lain di gelanggang, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, tidak memiliki ilmu tinggi. Mereka tunduk pada hukum alam, tertangkap, diborgol, dibawa. Tidak ada teleportasi, tidak ada jimat anti-OTT. Hanya Tri Taruna yang naik kelas, menjadikan operasi tangkap tangan sebagai pentas ujian kenaikan sabuk hitam.

KPK pun terpaksa mengubah jurus. Status tersangka disematkan, koordinasi dengan keluarga dilakukan, dan jurus terakhir disiapkan, Daftar Pencarian Orang. Namun hingga kini, sang pendekar masih belum turun gunung. Seolah-olah ia telah menutup aura, menyamarkan jejak, dan berpindah dari satu semak ke semak lain dalam peta Nusantara yang luas dan ramah bagi orang yang ingin menghilang.

Yang membuat kisah ini makin seperti legenda silat, profil Tri Taruna nyaris tanpa riwayat. Pendidikan tidak tercatat jelas, keluarga hanya disebut sekilas, prestasi kerja hening seperti padepokan kosong. Satu-satunya ilmu yang terkonfirmasi publik hanyalah Kabur dari OTT Tingkat Mahadewa.

Sementara itu, KPK tampak seperti aliran silat besar yang lupa satu jurus penting, mengunci lawan sebelum jurus pamungkas dilepas. Semua prosedur disebut sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. Publik pun bersorak campur geram, menyaksikan duel aneh antara lembaga negara dan satu pendekar yang tampaknya lebih rajin tirakat dari membaca KUHP.

Di satu sisi, kisah ini menghibur. Penonton tertawa melihat jaksa berubah jadi pesilat siluman. Di sisi lain, ini tamparan keras bagi dunia hukum. Ketika aparat bisa melawan, kabur, dan lenyap, maka hukum tak lagi tampak seperti pedang keadilan, melainkan tongkat kayu latihan yang patah sebelum mengenai sasaran.

Apakah KPK kalah jurus? Ataukah Tri Taruna memang mewarisi ajian terlarang Nusantara? Jawabannya belum turun wahyu. Yang jelas, Rp1,07 miliar tertinggal sebagai bekas tapak kaki, sementara kepercayaan publik ikut terhempas di arena gelanggang.

Sampai ia tertangkap, Tri Taruna Fariadi akan terus hidup sebagai legenda silat hukum Indonesia, jaksa yang tak dikenal karena putusannya, melainkan karena ilmunya menghilang dari OTT. Sebuah kisah ketika hukum dan silat bertemu, dan yang kalah justru logika.

Bang, boleh nuntut ilmu pada pian Tri Taruna itu, bisa ngilang. Ajian mahal tu.

Untuk apa, wak. Ajian gitu udah banyak diamalkan di Kalbar. Buktinya, tak terlihat oleh KPK,” Ups.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jangan Biarkan Pekerja Konstruksi Naik Kelas Sendirian

2 Mei 2026 - 08:06 WIB

Foto Kreasi BY AI

Ketika Kerja Upahan Gagal, Pekerja Dipaksa Jadi Pengusaha

1 Mei 2026 - 10:55 WIB

Dari Perlintasan ke Tabrakan: Rantai Kejadian di Balik Insiden Bekasi Timur

29 April 2026 - 15:38 WIB

Ketika Akses Informasi Timpang

4 Maret 2026 - 09:25 WIB

Lansia Di Era Dompet Digital: Kemudahan, Kesulitan Atau Jerat Penipuan?

25 Februari 2026 - 09:43 WIB

Trending di Opini & Analisis